Jumat, 24 November 2017

Celotehan rindu pd ayah dan ibu

Teringat tangan ini melambai di depan pintu masuk bandara, yg menunjukkan arti bahwa salam perpisahan, salam lama tak akan berjumpa, teringat saat air mata yg turun ke pipi saat mata ini saling bertatapan, lambaian tangan yg tak pernah ku inginkan tapi harus aku lakukan, air mata yg tak ingin aku perlihatkan tetapi harus aku kluarkan karna hati yg trus memaksakan, langkah kaki yg tak ingin aku teruskan tetapi harus aku lanjutkan, semua demi sebuah cita2, semua demi kebahagiaan, semua demi masa depan, semua demi kebaikan, inti nya semua demi ayah dan ibu.
Tak kuasa aku mendengar kata2 itu, kata2 yg tak ingin aku dengarkan tetapi tak bisa aku hindarkan, kata yg terucap dr dua malaikat ku, kata2 salam perpisahan untuk sementara waktu, kata2 bahwa diriku harus melanjutkan untuk menuntut ilmu.
Jujur, tak sanggup diri ini berada jauh dr mereka, yang disetiap ada rindu hanya bisa mendengar suara nya, yang disetiap ingin memeluk hanya sanggup menghayal nya. Ayah ibu tak sanggup diri ini membendung tetesan air mata yg slalu ingin turun, tak sanggup hati ini jika menahan pelukan mu, tak sanggup diri ini hanya bisa mendengar suara mu.
 Aku ingin disamping mu, aku ingin di pangkuan mu, aku ingin tidur bersama mu.
 Saat aku lelah dengan dunia yg aku jalani, tiada tempat aku mengeluh, tiada tempat aku mengadu, tiada tempat aku berteduh selain di pangkuan mu.
 Sampai kapan semua ini akan berakhir ? Aku lelah saat dunia perkuliahan memperbudak ku, aku lelah saat dunia pertemanan menghianati ku, aku lelah saat dunia bebas ku di ambil oleh kegiatanku.
Ayah ibu aku rindu 😢


Jumat, 05 Mei 2017

TANGISAN MATA BUNDA (puisi)

TANGISAN MATA BUNDA
Puisi Monika Sebentina

Dalam Senyum mu kau sembunyikan letih mu
Derita siang dan malam menimpa mu
tak sedetik pun menghentikan langkah mu
Untuk bisa Memberi harapan baru bagi ku

Seonggok Cacian selalu menghampiri mu
secerah hinaan tak perduli bagi mu
selalu kau teruskan langkah untuk masa depan ku
mencari harapan baru lagi bagi anak mu

Bukan setumpuk Emas yg kau harapkan dalam kesuksesan ku
bukan gulungan uang yg kau minta dalam keberhasilan ku
bukan juga sebatang perunggu dalam kemenangan ku
tapi keinginan hati mu membahagiakan aku

Dan yang selalu kau berkata pada ku
Aku menyayangi mu sekarang dan waktu aku tak lagi bersama mu
aku menyayangi mu anak ku dengan ketulusan hati ku

PERBANDINGAN HUKUM ISLAM DENGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM BARAT




Hukum Islam
Hukum Barat
a.    Hubungan horisontal dan fertikal
b.    Kewajiban lebih diutamakan.
c.    Kolektif.
d.    Sanksi dunia & akherat
e.    Ada 5 katagori hukum
a.    Hubungan horisontal
b.    Hak lebih diutamakan
c.    Bersifat induvidualis.
d.    Sanksi dunia.
e.    Katagori hukum: Imperare , Prohibere dan Permitere


Perbandingan
Hukum Adat, Hukum Islam
Dan Hukum Barat

A.   Pendahuluan
Di dunia dikenal ada 5 sistem hukum yang berlaku, yaitu:
1.     Sistem Hukum Common Law
2.     Sistem Hukum Civil Law
3.     Sistem Hukum Adat
4.     Sistem Hukum Islam
5.     Sistem Hukum Komunis

B.    Perbedaan
1.     Keadaannya
·        Hukum adat merupakan hukum yang tertua yang ada di Indonesia.
·        Hukum islam baru dikenal di Indonesia setelah agama Islam disebarkan di tanah air kita (kira-kira abad 1 Hijrah atau abad 7 Masehi).
·        Hukum barat diperkenalkan di Indonesia bersamaan dengan kedatangan orang-orang belanda yang berdagang di Nusantara ini. Semula hukum badar hanya berlaku bagi orang-orang eropa saja, tetapi kemudian dengan berbagai jalan melalui upaya peraturan perundang-undangan (pernyataan berlaku, penundukan diri dengan sukarela, pemilihan hukum dlsb),  hukum barat berlaku juga bagi pribumi dan orang-orang yang dipersamakan dengan mereka.
2.     Bentuknya.
·        Hukum adat ialah hukum yang tidak tertulis, dimana ia tumbuh, berkembang dan hilangnya sejalan dengan tumbuh dan  berkembangnya masyarakat.
·        Hukum islam seperti halnya hukum adat juga merupakan hukum yang tidak tertulis, dalam arti tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Walaupun hukum islam tidak diberi sanksi oleh penguasa, namun ia dipatuhi oleh masyarakat karena kesadaran dan keyakinan mereka terutama keyakinan terhadap para pemimpin atau ulama Islam bahwa Islam adalah hukum yang benar.
·        Hukum barat merupakan hukum yang tertulis.
3.     Tujuannya
·        Hukum adat bertujuan untuk menyelenggarakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram dan sejahtera.
·        Hukum islam bertujuan untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Tuhan. Ada yang berpendapat bahwa tujuan Hukum Islam ialah untuk memelihara Agama, jiwa, akal, keturunan dan harta benda.
·        Hukum barat bertujuan untuk mencapai kepastian dan keadilan hukum.
4.     Sumber:
a.    Sumber pengenal
Sumber pengenal hukum adat ialah keputusan penguasa adat. Menurut Prof. M. Koesnoe yang menjadi sumber pengenal hukum adat ialah apa yang benar-benar terlaksana dalam pergaulan hukum di dalam masyarakat yang bersangkutan.
Sumber pengenal hukum islam dalam pengertian hukum syariat ialah Al- Qur’an dan kitab-kitab Hadist .
Sumber pengenal hukum barat ialah segala peraturan perundang-undangan  sejak zaman kolonial beserta perubahannya yang dinyatakan dalam Stb atau lembaran negara.
b.    Sumber isi
Hukum adat bersumber pada kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat adat.
Hukum islam bersumber kemauan Allah yang berupa wahyu yang kini terdapat dalam Qur’an dan Sunnah.
Hukum barat besumber pada kemauan pembentuk UU.
c.    Sumber pengikat
Yang dimaksud dengan sumber pengikat ialah sumber yang menjadi kekuatan mengikat orang untuk melaksanakan atau tidak melanggar hukum tersebut.
Sumber pengikat hukum adat ialah rasa malu yang ditimbulkan oleh karena berfungsinya sistem nilai dalam masyarakat yang bersangkutan.
Sumber pengikat hukum islam ialah iman atau tingkat ketaqwaan seorang muslim.
Sumber pengikat hukum barat ialah kekuasaan negara yang membentuk UU Dasar yang kini dilanjutkan oleh alat kekuasaan Negara RI.
5.     Strukturnya
Struktur hukum adat ditentukan menurut teori-teori  struktur menurut pandangan ahli-ahli adat setempat.
Struktur hukum islam terdiri dari Qur’an, As-Sunnah dan hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat serta pelaksanaannya dalam konkreto masyarakat Islam baik yang berupa keputusan-keputusan maupun berupa amalan-amalan.
Struktur hukum barat ialah: kitab UU yang dibuat oleh lembaga legislatif, keputusan hakim, kemudian baru amalan-amalan keputusan tersebut.
6.     Lingkup masalah
Hukum Adat dan Hukum Barat pada dasarnya terdapat kesamaan ruang lingkupnya dimana keduanya hanya mengatur hubungan antara manusia dengan manusia serta penguasa dalam masyarakat.
Tetapi Hukum Islam tidak hanya mengatur hubungan antar manusia saja melainkan hubungan antara manusia dengan Tuhan.
7.     Pembidangan
Hukum adat yang mengenal asas-asas kerukunan, kepatutan, keselarasan dalam pergaulan hidup yang bersifat religio magis tidak  mengenal pembidangan hukum perdata dan hukum publik.
Hukum Islam mengenal pembidangan yang terdiri dari Hukum Ibadah dan Hukum Muammalah.
Hukum barat mengenal pembidangan hukum privat dengan hukum publik dimana pembidangan ini ditentukan pada pengaturan kepentingan perdata atau publik. Hukum barat bersifat induvidualis dan liberalistis serta terlepas dari ketentuan-ketentuan agama.
8.     Norma atau Kaidah Hukum
Dalam Hukum Barat dikenal 3 kaidah hukum yaitu: imperere (perintah); prohibere (larangan) serta permittere (yang diperbolehkan).
Sedangkan dalam Hukum Islam dikenal 5 kaidah hukum atau al akham al khomsa.

Disamping itu ada bebarapa kemungkinan hubungan antara Hukum Islam dengan Hukum Umum (Commom Law), yaitu:
1.   Sistem Hukum Islam merupakan salah satu tiga besar sistem hukum di dunia yang mempunyai spesifikasi tersendiri yang saling mengisi sekaligus berkompetisi dalam sebuah sistem hukum yang berkembang.
2.   Hukum Islam dapat menjadi sumber hukum bagi hukum positif.
3.   Hukum Islam dapat dijadikan sumber hukum tidak tertulis sebagai pegangan hakim dalam proses putusan hukum.
4.   Hukum Islam ada yang mempunyai karakteristik sama dengan hukum umum yaitu mempunyai sanksi dan lain sebagainya.
Hukum Islam merupakan hukum agama dan hukum moral atau mempunyai nilai moralitas.[1]


[1] Abddul Ghofur Anshori, 2008, Hukum Islam Dinamika dan Perkembangannya di Indonesia, Kreasi Total Media, Yogyakarta, Hal. 44.