Hukum Islam
|
Hukum Barat
|
a. Hubungan horisontal dan fertikal
b. Kewajiban lebih diutamakan.
c. Kolektif.
d. Sanksi dunia & akherat
e. Ada 5 katagori hukum
|
a. Hubungan horisontal
b. Hak lebih diutamakan
c. Bersifat induvidualis.
d. Sanksi dunia.
e. Katagori hukum: Imperare , Prohibere dan Permitere
|
Perbandingan
Hukum Adat, Hukum Islam
Dan Hukum Barat
A. Pendahuluan
Di dunia dikenal ada
5 sistem hukum yang berlaku, yaitu:
1.
Sistem Hukum Common Law
2.
Sistem Hukum Civil Law
3.
Sistem Hukum Adat
4.
Sistem Hukum Islam
5.
Sistem Hukum Komunis
B. Perbedaan
1.
Keadaannya
·
Hukum adat merupakan hukum yang tertua yang ada di Indonesia.
·
Hukum islam baru dikenal di Indonesia setelah agama Islam disebarkan di
tanah air kita (kira-kira abad 1 Hijrah atau abad 7 Masehi).
·
Hukum barat diperkenalkan di Indonesia bersamaan dengan kedatangan
orang-orang belanda yang berdagang di Nusantara ini. Semula hukum badar hanya
berlaku bagi orang-orang eropa saja, tetapi kemudian dengan berbagai jalan
melalui upaya peraturan perundang-undangan (pernyataan berlaku, penundukan diri
dengan sukarela, pemilihan hukum dlsb), hukum barat berlaku juga bagi
pribumi dan orang-orang yang dipersamakan dengan mereka.
2.
Bentuknya.
·
Hukum adat ialah hukum yang tidak tertulis, dimana ia tumbuh, berkembang
dan hilangnya sejalan dengan tumbuh dan berkembangnya masyarakat.
·
Hukum islam seperti halnya hukum adat juga merupakan hukum yang tidak
tertulis, dalam arti tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan.
Walaupun hukum islam tidak diberi sanksi oleh penguasa, namun ia dipatuhi oleh
masyarakat karena kesadaran dan keyakinan mereka terutama keyakinan terhadap
para pemimpin atau ulama Islam bahwa Islam adalah hukum yang benar.
·
Hukum barat merupakan hukum yang tertulis.
3.
Tujuannya
·
Hukum adat bertujuan untuk menyelenggarakan kehidupan masyarakat yang aman,
tenteram dan sejahtera.
·
Hukum islam bertujuan untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangan
Tuhan. Ada yang berpendapat bahwa tujuan Hukum Islam ialah untuk memelihara
Agama, jiwa, akal, keturunan dan harta benda.
·
Hukum barat bertujuan untuk mencapai kepastian dan keadilan hukum.
4.
Sumber:
a. Sumber pengenal
Sumber pengenal hukum
adat ialah keputusan penguasa adat. Menurut Prof. M. Koesnoe yang menjadi
sumber pengenal hukum adat ialah apa yang benar-benar terlaksana dalam
pergaulan hukum di dalam masyarakat yang bersangkutan.
Sumber pengenal hukum
islam dalam pengertian hukum syariat ialah Al- Qur’an dan kitab-kitab Hadist .
Sumber pengenal hukum
barat ialah segala peraturan perundang-undangan sejak zaman kolonial
beserta perubahannya yang dinyatakan dalam Stb atau lembaran negara.
b. Sumber isi
Hukum adat bersumber
pada kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat adat.
Hukum islam bersumber
kemauan Allah yang berupa wahyu yang kini terdapat dalam Qur’an dan Sunnah.
Hukum barat besumber
pada kemauan pembentuk UU.
c. Sumber pengikat
Yang dimaksud dengan
sumber pengikat ialah sumber yang menjadi kekuatan mengikat orang untuk
melaksanakan atau tidak melanggar hukum tersebut.
Sumber pengikat hukum
adat ialah rasa malu yang ditimbulkan oleh karena berfungsinya sistem nilai
dalam masyarakat yang bersangkutan.
Sumber pengikat hukum
islam ialah iman atau tingkat ketaqwaan seorang muslim.
Sumber pengikat hukum
barat ialah kekuasaan negara yang membentuk UU Dasar yang kini dilanjutkan oleh
alat kekuasaan Negara RI.
5.
Strukturnya
Struktur hukum adat
ditentukan menurut teori-teori struktur menurut pandangan ahli-ahli adat
setempat.
Struktur hukum islam
terdiri dari Qur’an, As-Sunnah dan hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat
serta pelaksanaannya dalam konkreto masyarakat Islam baik yang berupa
keputusan-keputusan maupun berupa amalan-amalan.
Struktur hukum barat
ialah: kitab UU yang dibuat oleh lembaga legislatif, keputusan hakim, kemudian
baru amalan-amalan keputusan tersebut.
6.
Lingkup masalah
Hukum Adat dan Hukum
Barat pada dasarnya terdapat kesamaan ruang lingkupnya dimana keduanya hanya
mengatur hubungan antara manusia dengan manusia serta penguasa dalam
masyarakat.
Tetapi Hukum Islam
tidak hanya mengatur hubungan antar manusia saja melainkan hubungan antara
manusia dengan Tuhan.
7.
Pembidangan
Hukum adat yang
mengenal asas-asas kerukunan, kepatutan, keselarasan dalam pergaulan hidup yang
bersifat religio magis tidak mengenal pembidangan hukum perdata dan hukum
publik.
Hukum Islam mengenal
pembidangan yang terdiri dari Hukum Ibadah dan Hukum Muammalah.
Hukum barat mengenal
pembidangan hukum privat dengan hukum publik dimana pembidangan ini ditentukan
pada pengaturan kepentingan perdata atau publik. Hukum barat bersifat
induvidualis dan liberalistis serta terlepas dari ketentuan-ketentuan agama.
8.
Norma atau Kaidah Hukum
Dalam Hukum Barat
dikenal 3 kaidah hukum yaitu: imperere (perintah); prohibere (larangan) serta
permittere (yang diperbolehkan).
Sedangkan dalam Hukum
Islam dikenal 5 kaidah hukum atau al akham al khomsa.
Disamping itu ada
bebarapa kemungkinan hubungan antara Hukum Islam dengan Hukum Umum (Commom
Law), yaitu:
1.
Sistem Hukum Islam merupakan
salah satu tiga besar sistem hukum di dunia yang mempunyai spesifikasi
tersendiri yang saling mengisi sekaligus berkompetisi dalam sebuah sistem hukum
yang berkembang.
2.
Hukum Islam dapat menjadi sumber
hukum bagi hukum positif.
3.
Hukum Islam dapat dijadikan
sumber hukum tidak tertulis sebagai pegangan hakim dalam proses putusan hukum.
4.
Hukum Islam ada yang mempunyai
karakteristik sama dengan hukum umum yaitu mempunyai sanksi dan lain
sebagainya.
Hukum Islam merupakan hukum agama
dan hukum moral atau mempunyai nilai moralitas.[1]
Abddul Ghofur Anshori, 2008, Hukum
Islam Dinamika dan Perkembangannya di Indonesia, Kreasi Total Media,
Yogyakarta, Hal. 44.