Jumat, 05 Mei 2017

Teori – Teori Badan Hukum



Teori – Teori Badan Hukum
  1. Teori Fictie dari Von Savigny
    Menurut Teori dari Von Savigny badan hukum semata – mata buatan negara saja. Badan hukum itu hanyalah fiksi, yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menghidup-kannya dalam bayangan sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Teori ini juga diikuti oleh Houwing
  2. Teori Harta Kekayaan Bertujuan (doel vermogents theorie)
    Menurut teori ini hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum. Namun, kata teori ini ada kekayaan (vermogen) yang bukan merupakan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat tujuan tertentu. Kekayaan yang tidak ada yang mempunyainya dan yang terikat kepada tujuan tertentu inilah  yang diberi nama badan hukum. Teori ini diajarkan oleh A. Brinz, dan diikuti oleh Van der Hayden.
  3. Teori Organ dari Otto van Gierke
    Badan hukum menurut teori ini bukan abstrak (fiksi) dan bukan kekayaan (hak) yang tidak bersubjek, tetapi badan hukum adalah sesuatu organisme yang riil, yang menjelma sungguh – sungguh dalam pergaulan hukum yang  dapat membentuk kemauan sendiri dengan perantaraan alat – alat yang ada padanya (pengurus, anggota -anggotanya) seperti manusia biasa, yang mempunyai panca indera dan sebagainya. Pengikut teori organ ini antara lain Mr. L.C. Polano.
  4. Teori Propriete Collective (Kepemilikan bersama)
    Teori ini diajarkan oleh Planiol dan Molengraff. menurut teori ini hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban para anggota bersama -sama. kekayaan badan hukum adalah kepunyaan bersama semua anggotanya. Orang – orang yang berhimpun tersebut merupakan satu kesatuan dan membentuk suatu pribadi yang dinamakan badan hukum. Oleh karena itu, badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis saja. Starr Busmann dan Kranenburg adalah pengikut ajaran ini.
  5. Teori Kenyataan Yuridis (juridishe realiteitsleere)
    dikatakan bahwa, badan hukum itu merupakan suatu realiteit, konkret, rill, walupun tidak bisa diraba, bukan hayal, tetapi kenyataan yuridis. teori ini dikemukakan oleh Majers ini menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas sampai pada bidang hukum saja.







TEORI BADAN HUKUM

         Pandang Teori-teori badan hukum. Rechtspersoon biasa disebut juga badan hukum yang merupakan persona ficta atau orang yang diciptakan oleh hukum sebagai persona, dan badan hukum ini adalah setiap pendukung hak dan kwajiban, atau disebut juga denga subyek hukum.
Teori fiksi: Teori ini dipelopori oleh sarjana jerman Friedrich Carl von Savigny (1779-1861) dan teori ini menjelaskan bahwasanya badan hukum adalah hanyalah fiksi hukum, maksudnya teori ini adalah mengemukakan bahwa pengaturan-pengaturannya badan itu oleh negara, dan sebenarnya badan hukum itu hanyalah bayangan.
Teori harta karena jabatan: teori ini menjelaskan bahwa badan hukum itu ialah badan hukum yang mempunyai harga dan berdiri sendiri, yang dimiliki oleh badan hukum itu sendiri, akan tetapi badan hukum ini mempunyai pengurus dan jabatan untuk mengurusi harta tersebut.
Teori harta bertujuan: teori ini menjelaskan bahwasanya badan hukum hanyalah sebagai kepentingan tertentu, dan manusialah yang menjadi subyek murni.
Teori harta bersama: teori ini menjelaskan bahwasanya kekayaan badan hukum itu milik bersama, tidak boleh dibagi-bagi.
Teori pemisah kekayaan: teori ini menjelaskan bahwa badan hukum itu dari aspek harta kekayaan yang dipisahkan tersendiri.
Teori organ: Teori ini dikemukakan oleh sarjana Jerman, Otto von Gierke (1841-1921), dan teori ini menjelaskan bahwa badan hukum itu terbentuk dan bisa memenuhi kehendaknya dari kepengurusan-kepengurusan, seperti halnya organ tubuh pada manusia, contoh: kepengurusan ketua pada badan hukum seperti halnya kepala pada manusia.
Teori kepunyaan kolektif: teori ini menjelaskan bahwa badan hukum adalah suatu konstruktif yang abstrak, yang mana hak dan kwajibannya tanggung bersama-bersama, teori ini tidak berlaku pada yayasan.
Teori tujuan dan kekayaan: Teori ini timbul dari colltiviteitstheorie dan dikemukakan oleh sarjana Jerman, a. Brinz Teori ini mengemukakan bahwa kekayaan badan hukum itu tidak terdiri dari hak-hak sebagaimana lazimnya karena kekayaan tidak dimiliki oleh seseorang tapi kekayaan terikat pad tujuan, ada yang menjadi pendukung hak-hak tersebut dan manusia, dan mempunyai tujuan dari kekayaan tersebut.
Teori kenyataan yuridis: teori ini dikemukakan oleh sarjana Belanda E.M. Meijers dan dianut oleh Paul Scolten, menurut teori ini badan hukum adalah suatu wujud yang kongkrit dan riil, sama riilnya dengan manusia, walaupun tidak bisa di raba.


SEJARAH HUKUM DI INDONESIA



SEJARAH HUKUM DI INDONESIA


• Periode Kolonialisme
• Periode Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal
• Periode Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru
• Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)


1. Periode Kolonialisme

Periode kolonialisme terbagi ke dalam tiga tahapan besar, yakni: periode VOC, Liberal Belanda dan Politik Etis hingga penjajahan Jepang.

a. Periode VOC

Pada masa pendudukan VOC, sistem hukum yang diterapkan bertujuan untuk:
1) Kepentingan ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda;
2) Pendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang otoriter; dan
3) Perlindungan terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa.

Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata pemerintahan dan politik pada zaman itu telah meminggirkan hak-hak dasar rakyat di nusantara dan menjadikan penderitaan yang mendalam terhadap rakyat pribumi di masa itu.

b. Periode liberal Belanda

Pada 1854, di Hindia Belanda diterbitkan Regeringsreglement (selanjutnya disebut RR 1854) atau Peraturan tentang Tata Pemerintahan (di Hindia Belanda) yang tujuan utamanya melindungi kepentingan kepentingan usaha-usaha swasta di negeri jajahan dan untuk pertama kalinya mengatur perlindungan hukum terhadap kaum pribumi dari kesewenang-wenangan pemerintahan jajahan. Hal ini dapat ditemukan dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur tentang pembatasan terhadap eksekutif (terutama Residen) dan kepolisian, dan jaminan terhadap proses peradilan yang bebas.
Otokratisme administrasi kolonial masih tetap berlangsung pada periode ini, walaupun tidak lagi sebengis sebelumnya. Namun, pembaruan hukum yang dilandasi oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak meningkatkan kesejahteraan pribumi, karena eksploitasi masih terus terjadi, hanya subyek eksploitasinya saja yang berganti, dari eksploitasi oleh negara menjadi eksploitasi oleh modal swasta.

c. Periode Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang

Kebijakan Politik Etis dikeluarkan pada awal abad 20. Di antara kebijakan-kebijakan awal politik etis yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum adalah: 1) Pendidikan untuk anak-anak pribumi, termasuk pendidikan lanjutan hukum; 2) Pembentukan Volksraad, lembaga perwakilan untuk kaum pribumi; 3) Penataan organisasi pemerintahan, khususnya dari segi efisiensi; 4) Penataan lembaga peradilan, khususnya dalam hal profesionalitas; 5) Pembentukan peraturan perundang-undangan yang berorientasi pada kepastian hukum. Hingga runtuhnya kekuasaan kolonial, pembaruan hukum di Hindia Belanda mewariskan: 1) Dualisme/pluralisme hukum privat serta dualisme/pluralisme lembaga-lembaga peradilan; 2) Penggolongan rakyat ke dalam tiga golongan: a. Eropa dan yang disamakan; b. Timur Asing: Tionghoa dan Non-Tionghoa; dan c. Pribumi.

Masa pendudukan Jepang pembaharuan hukum tidak banyak terjadi seluruh peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sembari menghilangkan hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa lainnya. Beberapa perubahan perundang-undangan yang terjadi: 1) Kitab UU Hukum Perdata, yang semula hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara, diberlakukan juga untuk orang-orang Cina; 2) Beberapa peraturan militer disisipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Di bidang peradilan, pembaharuan yang dilakukan adalah: 1) Penghapusan dualisme/pluralisme tata peradilan; 2) Unifikasi kejaksaan; 3) Penghapusan pembedaan polisi kota dan pedesaan/lapangan; 4) Pembentukan lembaga pendidikan hukum; 5) Pengisian secara massif jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan hukum dengan orang-orang pribumi.

2. Periode Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal

a. Periode Revolusi Fisik

Pembaruan hukum yang sangat berpengaruh di masa awal ini adalah pembaruan di dalam bidang peradilan, yang bertujuan dekolonisasi dan nasionalisasi: 1) Meneruskan unfikasi badan-badan peradilan dengan melakukan penyederhanaan; 2) Mengurangi dan membatasi peran badan-badan pengadilan adat dan swapraja, kecuali badan-badan pengadilan agama yang bahkan dikuatkan dengan pendirian Mahkamah Islam Tinggi.

b. Periode Demokrasi Liberal

UUDS 1950 telah mengakui hak asasi manusia. Namun pada masa ini pembaharuan hukum dan tata peradilan tidak banyak terjadi, yang ada adalah dilema untuk mempertahankan hukum dan peradilan adat atau mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka terhadap perkembangan ekonomi dan tata hubungan internasional. Kemudian yang berjalan hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan dan mekanisme pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/1951 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan.


3. Periode Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru

a. Periode Demokrasi Terpimpin

Langkah-langkah pemerintahan Demokrasi Terpimpin yang dianggap sangat berpengaruh dalam dinamika hukum dan peradilan adalah: 1) Menghapuskan doktrin pemisahan kekuasaan dan mendudukan MA dan badan-badan pengadilan di bawah lembaga eksekutif; 2) Mengganti lambang hukum ?dewi keadilan? menjadi ?pohon beringin? yang berarti pengayoman; 3) Memberikan peluang kepada eksekutif untuk melakukan campur tangan secara langsung atas proses peradilan berdasarkan UU No.19/1964 dan UU No.13/1965; 4) Menyatakan bahwa hukum perdata pada masa kolonial tidak berlaku kecuali sebagai rujukan, sehingga hakim mesti mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional dan kontekstual.

b. Periode Orde Baru

Perkembangan dan dinamika hukum dan tata peradilan di bawah Orde Baru justru diawali oleh penyingkiran hukum dalam proses politik dan pemerintahan. Di bidang perundang-undangan, rezim Orde Baru ?membekukan? pelaksanaan UU Pokok Agraria, dan pada saat yang sama membentuk beberapa undang-undang yang memudahkan modal asing berinvestasi di Indonesia; di antaranya adalah UU Penanaman Modal Asing, UU Kehutanan, dan UU Pertambangan. Selain itu, orde baru juga melakukan: 1) Penundukan lembaga-lembaga hukum di bawah eksekutif; 2) Pengendalian sistem pendidikan dan penghancuran pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Singkatnya, pada masa orde baru tak ada
perkembangan yang baik dalam hukum Nasional.

4. Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)

Sejak pucuk eksekutif di pegang Presiden Habibie hingga sekarang, sudah terjadi empat kali amandemen UUD RI. Di arah perundang-undangan dan kelembagaan negara, beberapa pembaruan formal yang mengemuka adalah: 1) Pembaruan sistem politik dan ketetanegaraan; 2) Pembaruan sistem hukum dan hak asasi manusia; dan 3) Pembaruan sistem ekonomi.

Penyakit lama orde baru, yaitu KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) masih kokoh mengakar pada masa pasca orde baru, bahkan kian luas jangkauannya. Selain itu, kemampuan perangkat hukum pun dinilai belum memadai untuk dapat menjerat para pelaku semacam itu. Aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim (kini ditambah advokat) dilihat masih belum mampu mengartikulasikan tuntutan permbaruan hukum, hal ini dapat dilihat dari ketidakmampuan Kejaksaan Agung meneruskan proses peradilan mantan Presiden Soeharto, peradilan pelanggaran HAM, serta peradilan para konglomerat hitam. Sisi baiknya, pemberdayaan rakyat untuk menuntut hak-haknya dan mengembangkan sumber daya hukumnya secara mandiri, semakin gencar dan luas dilaksanakan. Walaupun begitu, pembaruan hukum tetap terasa lambat dan masih tak tentu arahnya.


TRADISI HUKUM ISLAM




TRADISI HUKUM ISLAM
Konsep dasar hukum islam
Hukum islam adalah hukum yang bersumber dari sistem keyakinan islam. Oleh karena itu untuk menganut agama islam pada dasarnya adalah dengan berserah diri kepada tuhan, dan mau mengikuti hukum-hukumnya. Dalam keyakinan islam, hukum bukanlah sekedar konstruksi sekuler untuk mengatur kehidupan masyarakat di dunia yang fana ini, tetapi jalan yang lurus menuju akhirat yang diyakini kekal dan abadi.  Dunia sekarang akan akan dilanjutkan ke dunia berikutnya, dan melalui hukumlah kehidupan manusia seorang muslim bisa berjalan baik di dua dunia itu.
Ini adalah elemen-elemen yang memungkinkan kita mencirikan islam sebagai “agama hukum”. Hukum dan teologi tidak pernah bisa dipisahkan : hukum itu bersumber dari teologi dan hanya dengan mematuhi hukumlah teologi itu bisa dipertahankan. Islam punya al-qur’an , dan islam juga mempunyai hadits atau sunnah nabi Muhammad, tradisi praktik eksemplar, yang darinya umat muslim bisa mendapatkan tafsiran dan contoh-contoh yang membantu mereka dalam memahami kitab suci al-qur’an dalam kehidupan sehari-hari, jadi kita bisa  temukan bahwa dalam  islam al-Qur’an dan sunnah muhammad merupakan dua sumber utama segala hukum yang harus dipatuhi oleh umat muslim.
Sesuai dengan ajaran akidah islam, seorang muslim tidak diperbolehkan mencari solusi suatu persoalan dari luar islam, karena pada dasarnya semua jawaban dari permasalahan itu bisa ditemukan dalam islam itu sendiri. Jadi, bagi umat muslim, agama dan hukum itu memiliki hubungan yang tidak bisa dipisahkan. Menjadi muslim berarti wajib mematuhi segala hukum yang diwahyukan tuhan. Apabila seorang muslim menolak menerapkan hukum ini, akibatnya orang itu akan berhenti menjadi muslim. Oleh karena itu hukum islam terutama terfokus pada tanggung jawab manusia, dan dari tanggung jawab itulah muncul hak pribadi individual dan komunitas.
Dari kedua sumber itulah para ahli hukum muslim generasi awal mengembangkan sistem hukum yang disebut syariah. Kata syariah berasal dari bahasa arab yang berarti “jalan", merepresentasikan jalan yang telah ditentukan oleh Tuhan dan Nabi sebagai jalan persiapan menuju alam akhirat nanti. Dan harus diperjelas bahwa dalam teologi islam tuhan adalah satu-satunya pemberi hukum. Fungsi sunnah nabi hanyalah untuk menafsirkan firman tuhan. Tapi dalam praktiknya, kedua elemen syariah itu mengatur secara detil seluruh aspek kehidupan manusia di dunia. Konsep hukum sebagai kuantitas yang komprehensif adalah karakteristik cara pandang muslim terhadap dunia ini. Pandangan dunia (weltanschauung) seperti ini di dasarkan pada premis teologi bahwa agama dan negara (dalam konteks islam: masyarakat dan hukum) tidak bisa dipisahkan. Hukum islam di kontrol, ditentukan, diatur oleh agama islam. Akibatnya adalah teokrasi yang dipergunakan untuk mengatur segala persoalan publik dan pribadi, karena pemerintah, hukum dan agama pada dasarnya adalah kesatuan yang tidak bisa dipisah. Ada banyak variasi mengenai konsep ini di berbagai negara, tapi ada satu hal yang sudah jelas : semua hukum, pemerintah dan otoritas sipil berdiri di atasnya dan ia adalah bagian dari agama islam.
Hukum adalah sesuatu yang terdapat di ranah dunia sekuler dimana tuhan sama sekali tidak terlibat didalamnya. Dan dilain pihak, hukum islam memberikan tawaran yang sama sekali berbeda dengan ini. Menurut konsep islam, penguasa tidak memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang di dalam wilayah manapun selain di bidang administrasi dan penegakan hukum yang berada di luar dirinya dan dimana dia sendiri adalah pelayannya. Berdasarkan penjelasan di atas bisa diidentifikasikan dua budaya hukum yang berlawanan: “budaya yahudi-islam” di satu sisi dan “budaya kristen-romawi” di sisi lain. Budaya yang pertama memiliki kecenderungan lebih besar untuk melihat segala sesuatu berdasarkan hukum agama, sementara budaya yang kedua cenderung menempatkan segala sesuatu di luar hukum agama.
Oleh karena itu, didalam islam, hukum tidak mengakar dalam dan tidak pula dicangkokkan pada sosiologi. Hukum islam adalah hukum yang difahami sebagai sarana untuk melayani tuhan, bukan untuk melayani masyarakat. Dalam teorinya hukum dalam islam bukanlah ditegakkan oleh umat muslim,tapi oleh tuhan bagi seluruh umat muslim. Hukum islam dipahami oleh semua umat muslim sebagai cara paling ideal bagi manusia untuk beribadah kepadanya di dunia ini. “hukum islam itu adalah sebuah hukum komprehensif yang meliputi segala tindakan manusia yang bisa dipahami, mulai dari tindakan-tindakan dalam bentuk ibadah hingga kegiatan kemasyarakatan, sampai pada kegiatan kemitraan dan pembunuhan”. Ini adalah karakter utama hukum islam yang lazim dinilai kaku dan tidak bisa di ubah. Ia dianggap kaku karena berasal ia berasal dari sumber yang lebih tinggi, yaitu dari kehendak tuhan yang dielaborasi untuk mendukung kebutuhan manusia terhadap hukum.

Rasio dan wahyu dalam teknik hukum
Landasan ilmu hukum islam (fiqh) pada dasarnya di bangun pada  periode kenabian muhammad, semenjak di turunkannya wahyu (609/610) sampai meninggalnya nabi (632M). Jadi nabi hanya punya waktu sekitar 23 tahun untuk mengembangkan sistem hukum, meski banyak sekali persoalan hukum pada masanya yang belum terselesaikan. Ilmu jurisprudensi islam (fiqh) menjadi sangat penting ketika ahli hukum islam mulai mengarahkan usaha mereka untuk mencarikan solusi bagi banyak kasus hukum yang lebih spesifik.
Ushul al-fiqh yang secara literal berarti “akar hukum islam” dan bisa di terjemahkan sebagai ilmu tentang sumber hukum islam. Ilmu ini di kembangkan dengan tujuan untuk menyediakan serangkaian panduan untuk mengatur pelaksanaan ijtihad ( penalaran hukum ). Sumber – sumber material bagi hukum islam berasal dari al-qur’an dan sunnah, sementara sumber-sumber metodologisnya berasal dari ijma’ dan qiyas.
Beberapa sumber hukum lainnya kemudian di kembangkan oleh ahli hukum islam untuk merespon persoalan-persoalan hukum lebih jauh yang tidak di temukan solusinya di dalam empat sumber hukum yang sudah disebutkan di atas. Maka kitapun menemukan sumber metodologis istihsan, istislah, maslahah al-mursalah, amal ahl al-madinah, shar’man qoblana dan urf, sumber-sumber sekunder  inilah yang dianggap cocok oleh para ahli hukum untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hukum setelah dua sumber sekunder utama, yaitu ijma’ dan qiyas teruji kevadilannya dan jelas dibutuhkan. Namun mengenai validitas sumber-sumber sekunder ini tidak semua ahli hukum memiliki pandangan yang sama. Hanya istihsan yang di terima sebagai sumber hukum. Pada dasarnya  istihsan adalah apa yang lazim disebut sebagai praduga hukum. Istihsan, maslahah mursalah dan istislah pada dasarnya adalah sumber sekunder yang menekankan perlunya merujuk kepada kepentingan publik sebagai ujian bagi legalitas sebuah solusi. Istihsan yang di defenisikan sebagai preferensi hukum yang melibatkan preferensi terhadap aturan tertentu ketimbangan aturan lain dan ditentukan oleh tuntutan keadaaan, Aml ahl al madinah merujuk kepada tindakan orang-orang madinah. Shar’ man qablana pada dasarnya adalah sumber hukum yang merujuk kepada hukum-hukum agama sebelumnya yang dibawa oleh nabi-nabi lain, semisal tauratnya Musa atau injilnya Isa (Yesus). Terakhir, sumber hukum yang dikenal dengan ‘uruf adalah sumber hukum yang merujuk kepada adat dan kebiasaan masyarakat tertentu.
Meski ‘urf memiliki peran sihnifikan di dalam proses pembuantan hukum Islam, posisinya sebagai salah satu sumber hukum sekunder paling penting tampaknya tidak akui oleh kebnyakan ahli hukum. Disebabkan oleh krakter hukum Islam sebagai hukum agama dimana gagasan tentang hukum yang berasal dari Tuhan mengalahkan gagasan tentang hukum yang hanya berasal dari sumber-sumber non-Ilahiyah seperti adat. Alasannya kalau Tuhan telah munurukan segala hukum yang di perlukan oleh manusia lalu kenapa orang harus berusaha mencari sumber hukum selain sumber yang sakral ? namun, prinsip dasarnya adalah, selama adat tidak berlawanan dengan sumber hukum yang utama (Al-Qur’an dan sunnah) ia bisa digunakan sebagai sumber sekunder untuk memecahkan kasus-kasus baru. Berdasarkan prinsip ini pula para ahli hukum muslim pada periode belakangan mempermulasikan maksim hukum Islam: al-‘adah muhakkamah (adat itu bisa dijadikan sebagai sumber hukum). Para ahli hukum membatasi perannya dengan menetapkan syarat-syarat paliditasnya, syarat-syarat tersebut adalah: (1) adat itu harus lumrah dipraktikkan dalam masyarakat atau kelompok tertentu dalam masyarakat, (2) adat itu harus praktik mutakhir pada saat ia diterapkan dalam hukum, (3) adat harus dibatalkan ab initio bila ia ternyata berlawanan dengan ketentuan-ketentuan eksplisit sumber hukum primer, (4) ketika terjadi sengketa adat hanya akan dipertimbangkan bila tidak ada penentangan eksplisit yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat.

Hukum islam substantif
Hukum Islam yang digambarkan sebagai jalan Tuhan untuk menuju pembebasan manusia di dunia ini dan akhirat nanti, secara teoritis mengatur segala aspek kehidupan manusia. Hukum itu menetapkan aturan-aturan spesifik mengenai shalat lima waktu, puasa, dzakat, haji, serta sedekah dan berbagai persoalan keagamaan lainnya. Di dalam ukum itu juga terdapat ketentuan mengenai kebersihan pribadi, diet, perilaku seksual, pendidikan anak dan persoalan-persoalan domestik lainnya. Lebih jauh lagi, disamping berhubungan dengan perilaku individual manusia hukum Islam juga dipenuhi oleh ketentuan-ketentuan yang berpengaruh dalam ruang publik manusia yang lebih rumit.
Namun sejarah hukum Islam memperlihatkan bahwa perkembagan aspek substantif hukum semenjak awalnya tidak menetang adanya pengaruh asing. Dari keseluruhan aspek substantif hukum Islam, aturan mengenai persoalan keluarga tampaknya merupakan hukum yang sangat disakralkan. Oleh karna itu di dalm Islam tidak ada pembedaan secara ketat antara pendidikan moral dengan ketentuan mengenai hukuman. Jadi sistem hukuman islam kelihatannya menerima hukuman fisik sebagai alat untuk mendidik orang tentang dan mencegah orang dari perlanggaran hukum tertentu. Oleh karna itu aspek pendidikan dalam hukuman tidak dimaksutkan sebagai sarana untuk melakukan reformasi setelah terjadinya kejahatan, tapi sebagai sarana untuk mencegah terjadinya kejahatan lain.
Fungsi hukum Islam sebagai perekayasa sosial di dalam masyarakat bisa dilihat dalam cara islam menyebarkan ajaran moralnya diantara kewajiban-kewajiban hukum dan perdagangan yang diambil dari masyarakat arab pra-islam. Oleh karna itu, prinsip dasarnya adalah semua bentuk manufilasi, eksploitasi dan penipuan pasar adalah perbuatan terlarang. Bagaimana pun juga kebnyakan ahli hukum masih berpegang pada prinsip-prinsip dasar hukum agama, sehingga tidak soal sejauh mana penalaran hukum bisa digunakan untuk menjawab berbagai realitas kompleks kehidupan manusia modern, tapi tulisan dan semangat teks suci sebagai sumber pertama hukum harus selalu menjadi pertimbangan pertama.

Sufi dan Legalisme Dalam Islam Indonesia
Karena teologi dan hukum berkait sangat erat dalam Islam maka bisa kita asumsikan bahwa hukum islam datang ke Nusantara ini berbarengan dengan agama Islam itu sendiri, meskipun tidak ada catatan sejarah yang jelas menujukkan kapan dan darimana Muslim yang pertama datang ke wilayah ini. Demikianlah, Islam tidak datang ke umat yang tidak memiliki pandangan keagamaan. Bahkan Islam datang kepada masyarakat dimana pluralisme tradisi dan nilai-nilai agama sudah lama menjadi fenomena yang lumrah. Karena Islam berarti berserahdiri kepada hukum Tuhan, maka dengan menganut agama orang yang beriman itu harus mematuhi hukum-hukum agama tersebut. Dalam hal bagaimana islam itu terlihat, maka bukan ahli hukum tapi para tokoh sufilah yang pertama-tama memperkenalkannya ke wilayah ini. Seiring dengan perluasan rute perdagangan orang islam di nusantara, pandangan dunia sufi pun ditampilkan sebagai sarana utama untuk memperkenalkan konsep keyakinan islam kepada masyarakat pribumi.




Hukum Islam Indonesia: Antara “Yang Senyatanya” dan “Yang Seharusnya”
Berdasarkan pemahaman mengenai sejarah asal usul islam di nusantara, tidak berlebihan kiranya mengatakan bahwa umat islam di nusantara selalu memandang hukum islam, sebagai hukum sakral, dari persfektif aspek praktis kehidupan sehari-hari mereka. Hukum islam inndonesia tidak lain adalah hasil dari usaha untuk memasukkan ajaran hukum islam ke dalam situasi baru yaitu situasi indonesia dimana situasi dan kondisinya sangat berbeda dari situasi dan kondisi tempat asal hukum islam itu sendiri. Bagi pemikir muslim yang memiliki latar belakang pendidikan agama islam yang kuat, reformasi hukum islam berarti pembaharuan hukum agama  yang masih menghormati tradisi ahli hukum muslim yang sudah tua. Oleh sebab itu, yang di butuhkan bukanlah menolak tradisi itu, tapi menerjemahkan dan menafsirkannya sesuai dengan era modern.
Sejauh menyangkut aspek substantif hukum,  hukum islam model indonnesia ditandai oleh kecenderungannya untuk mengakomodasi aturan-aturan non-islam yang ada ditegah masyarakat dalam batang tubuh hukum agama melalui rekayasa hukum tertetu yang tak bisa dihindari akan mengarah pada entitas hukum yang baru. Meski corak hukum islam sangat kuat dalam hukum keluarga indonesia, namun pengaruh tradisi hukum sekuler, terutama hukum adat, juga masih bisa terlihat.