TANGISAN MATA BUNDA
Puisi Monika Sebentina
Dalam Senyum mu kau sembunyikan letih mu
Derita siang dan malam menimpa mu
tak sedetik pun menghentikan langkah mu
Untuk bisa Memberi harapan baru bagi ku
Seonggok Cacian selalu menghampiri mu
secerah hinaan tak perduli bagi mu
selalu kau teruskan langkah untuk masa depan ku
mencari harapan baru lagi bagi anak mu
Bukan setumpuk Emas yg kau harapkan dalam kesuksesan ku
bukan gulungan uang yg kau minta dalam keberhasilan ku
bukan juga sebatang perunggu dalam kemenangan ku
tapi keinginan hati mu membahagiakan aku
Dan yang selalu kau berkata pada ku
Aku menyayangi mu sekarang dan waktu aku tak lagi bersama mu
aku menyayangi mu anak ku dengan ketulusan hati ku
Jumat, 05 Mei 2017
PERBANDINGAN HUKUM ISLAM DENGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM BARAT
Hukum Islam
|
Hukum Barat
|
a. Hubungan horisontal dan fertikal
b. Kewajiban lebih diutamakan.
c. Kolektif.
d. Sanksi dunia & akherat
e. Ada 5 katagori hukum
|
a. Hubungan horisontal
b. Hak lebih diutamakan
c. Bersifat induvidualis.
d. Sanksi dunia.
e. Katagori hukum: Imperare , Prohibere dan Permitere
|
Perbandingan
Hukum Adat, Hukum Islam
Dan Hukum Barat
A. Pendahuluan
Di dunia dikenal ada
5 sistem hukum yang berlaku, yaitu:
1.
Sistem Hukum Common Law
2.
Sistem Hukum Civil Law
3.
Sistem Hukum Adat
4.
Sistem Hukum Islam
5.
Sistem Hukum Komunis
B. Perbedaan
1.
Keadaannya
·
Hukum adat merupakan hukum yang tertua yang ada di Indonesia.
·
Hukum islam baru dikenal di Indonesia setelah agama Islam disebarkan di
tanah air kita (kira-kira abad 1 Hijrah atau abad 7 Masehi).
·
Hukum barat diperkenalkan di Indonesia bersamaan dengan kedatangan
orang-orang belanda yang berdagang di Nusantara ini. Semula hukum badar hanya
berlaku bagi orang-orang eropa saja, tetapi kemudian dengan berbagai jalan
melalui upaya peraturan perundang-undangan (pernyataan berlaku, penundukan diri
dengan sukarela, pemilihan hukum dlsb), hukum barat berlaku juga bagi
pribumi dan orang-orang yang dipersamakan dengan mereka.
2.
Bentuknya.
·
Hukum adat ialah hukum yang tidak tertulis, dimana ia tumbuh, berkembang
dan hilangnya sejalan dengan tumbuh dan berkembangnya masyarakat.
·
Hukum islam seperti halnya hukum adat juga merupakan hukum yang tidak
tertulis, dalam arti tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan.
Walaupun hukum islam tidak diberi sanksi oleh penguasa, namun ia dipatuhi oleh
masyarakat karena kesadaran dan keyakinan mereka terutama keyakinan terhadap
para pemimpin atau ulama Islam bahwa Islam adalah hukum yang benar.
·
Hukum barat merupakan hukum yang tertulis.
3.
Tujuannya
·
Hukum adat bertujuan untuk menyelenggarakan kehidupan masyarakat yang aman,
tenteram dan sejahtera.
·
Hukum islam bertujuan untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangan
Tuhan. Ada yang berpendapat bahwa tujuan Hukum Islam ialah untuk memelihara
Agama, jiwa, akal, keturunan dan harta benda.
·
Hukum barat bertujuan untuk mencapai kepastian dan keadilan hukum.
4.
Sumber:
a. Sumber pengenal
Sumber pengenal hukum
adat ialah keputusan penguasa adat. Menurut Prof. M. Koesnoe yang menjadi
sumber pengenal hukum adat ialah apa yang benar-benar terlaksana dalam
pergaulan hukum di dalam masyarakat yang bersangkutan.
Sumber pengenal hukum
islam dalam pengertian hukum syariat ialah Al- Qur’an dan kitab-kitab Hadist .
Sumber pengenal hukum
barat ialah segala peraturan perundang-undangan sejak zaman kolonial
beserta perubahannya yang dinyatakan dalam Stb atau lembaran negara.
b. Sumber isi
Hukum adat bersumber
pada kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat adat.
Hukum islam bersumber
kemauan Allah yang berupa wahyu yang kini terdapat dalam Qur’an dan Sunnah.
Hukum barat besumber
pada kemauan pembentuk UU.
c. Sumber pengikat
Yang dimaksud dengan
sumber pengikat ialah sumber yang menjadi kekuatan mengikat orang untuk
melaksanakan atau tidak melanggar hukum tersebut.
Sumber pengikat hukum
adat ialah rasa malu yang ditimbulkan oleh karena berfungsinya sistem nilai
dalam masyarakat yang bersangkutan.
Sumber pengikat hukum
islam ialah iman atau tingkat ketaqwaan seorang muslim.
Sumber pengikat hukum
barat ialah kekuasaan negara yang membentuk UU Dasar yang kini dilanjutkan oleh
alat kekuasaan Negara RI.
5.
Strukturnya
Struktur hukum adat
ditentukan menurut teori-teori struktur menurut pandangan ahli-ahli adat
setempat.
Struktur hukum islam
terdiri dari Qur’an, As-Sunnah dan hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat
serta pelaksanaannya dalam konkreto masyarakat Islam baik yang berupa
keputusan-keputusan maupun berupa amalan-amalan.
Struktur hukum barat
ialah: kitab UU yang dibuat oleh lembaga legislatif, keputusan hakim, kemudian
baru amalan-amalan keputusan tersebut.
6.
Lingkup masalah
Hukum Adat dan Hukum
Barat pada dasarnya terdapat kesamaan ruang lingkupnya dimana keduanya hanya
mengatur hubungan antara manusia dengan manusia serta penguasa dalam
masyarakat.
Tetapi Hukum Islam
tidak hanya mengatur hubungan antar manusia saja melainkan hubungan antara
manusia dengan Tuhan.
7.
Pembidangan
Hukum adat yang
mengenal asas-asas kerukunan, kepatutan, keselarasan dalam pergaulan hidup yang
bersifat religio magis tidak mengenal pembidangan hukum perdata dan hukum
publik.
Hukum Islam mengenal
pembidangan yang terdiri dari Hukum Ibadah dan Hukum Muammalah.
Hukum barat mengenal
pembidangan hukum privat dengan hukum publik dimana pembidangan ini ditentukan
pada pengaturan kepentingan perdata atau publik. Hukum barat bersifat
induvidualis dan liberalistis serta terlepas dari ketentuan-ketentuan agama.
8.
Norma atau Kaidah Hukum
Dalam Hukum Barat
dikenal 3 kaidah hukum yaitu: imperere (perintah); prohibere (larangan) serta
permittere (yang diperbolehkan).
Sedangkan dalam Hukum
Islam dikenal 5 kaidah hukum atau al akham al khomsa.
Disamping itu ada
bebarapa kemungkinan hubungan antara Hukum Islam dengan Hukum Umum (Commom
Law), yaitu:
1.
Sistem Hukum Islam merupakan
salah satu tiga besar sistem hukum di dunia yang mempunyai spesifikasi
tersendiri yang saling mengisi sekaligus berkompetisi dalam sebuah sistem hukum
yang berkembang.
2.
Hukum Islam dapat menjadi sumber
hukum bagi hukum positif.
3.
Hukum Islam dapat dijadikan
sumber hukum tidak tertulis sebagai pegangan hakim dalam proses putusan hukum.
4.
Hukum Islam ada yang mempunyai
karakteristik sama dengan hukum umum yaitu mempunyai sanksi dan lain
sebagainya.
Hukum Islam merupakan hukum agama
dan hukum moral atau mempunyai nilai moralitas.[1]
[1] Abddul Ghofur Anshori, 2008, Hukum
Islam Dinamika dan Perkembangannya di Indonesia, Kreasi Total Media,
Yogyakarta, Hal. 44.
Perbedaan Sistem Hukum Anglo Saxon Dan Eropa Kontinenttal
Perbedaan Sistem Hukum Anglo Saxon
Dan Eropa Kontinenttal
A. perbedaan I
Pembeda
|
Sistem Hukum Kontinental
|
Sistem Hukum Anglo Saxon
|
Sumber
Hukum
|
1. Undang – undang dibentuk oleh
legslatif (statutes)
2. Peraturan – peraturan hukum
3. Kebiasaan (custom) yang hidup dan
diterima sebagai hukum oleh masyarakat
|
1. Putusan hakim / putusan pengadilan
/ yurisprudensi (judicial decisions)
2. Peraturan hukum tertulis (undang –
undang), peraturan administrasi dan kebiasaan
|
Bentuk
|
1. mengenal sistem peradilan
administras
2. menjadi modern karena pengkajian
yang dilakukan oleh perguruan tinggi
3. tidak dibutuhkan lembaga untuk
mengoreksi kaidah
|
1. hanya mengenal satu peradilan
untuk semua jenis perkara
2. dikembangkan melalui praktek prosedur hukum
3. dibutuhkan suatu lembaga untuk
mengoreksi, yaitu lembaga equaty. Lembaga ibi memberi kemungkinan untuk
melakukan elaborasi terhadap kaidah-kaidah yang ada guna mengurangi
ketegaran.
|
Kodifikasi
hukum
|
Dikenal
dengan adanya kodifikasi hukum sedangkan pada sistem hukum
|
Tidak ada
kodifikasi
|
Keputusan
hakim
|
tidak
dianggap sebagai kaidah atau sumber hukum sedang pada sistem hukum
|
keputusan
hakim terdahulu terhadap jenis perkara yang sama mutlak harus diikuti.
|
Pandangan
hakim
|
lebih
tidak tekhnis, tidak terisolasi dengan kasus tertentu sedang pada sistem
hukum
|
pandangan
hakim lebih teknis dan tertuju pada kasus tertentu.
|
Kategoris
|
bangunan
hukum, sistem hukum, dan kategorisasi hukum didasarkan pada hukum tentang
kewajiban sedang pada sistem hukum
|
kategorisasi
fundamental tidak dikenal.Pada sistem hukum eropa kontinental strukturnya
terbuka untuk perubahan sedang pada sistem hukum anglo saxon berlandaskan
pada kaidah yang sangat kongrit.
|
Dasar
hukum
|
Kodifikasi
hukum
|
Yurisprudensi
/ keputusan hakim
|
Peran
hakim
|
Tidak
bebas menciptakan hukum baru karena hakim hanya berperan menetapkan dan
menafsirkan peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya
|
Bertugas
menafsirakan dan menetapkan peraturan, menciptakan kaidah hukum baru yang
mengatur tata kehidupan masyarakat, menciptakan prinsip hukum baru yang
berguna sebagai pegangan bagi hakim dalam memutuskan perkara
|
B. Perbedaan II
Beberapa perbedaan antara sistem hukum eropa
kontinental dengan sistem anglo saxon sebagai berikut :
1.
Sistem
hukum eropa kontinental mengenal sistem peradilan administrasi, sedang sistem
hukum anglo saxon hanya mengenal satu peradilan untuk semua jenis perkara.
2.
Sistem hukum eropa kontinental menjadi modern
karena pengkajian yang dilakukan oleh perguruan tinggi sedangkan sistem hukum
anglo saxon dikembangkan melalui praktek prosedur hukum.
3.
Hukum menurut sistem hukum eropa kontinental
adalah suatu sollen bulan sein sedang menurut sistem hukum anglo saxon adalah
kenyataan yang berlaku dan ditaati oleh masyarakat.
4.
Penemuan
kaidah dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan atau penyelesaian
sengketa, jadi bersifat konsep atau abstrak menurut sistem hukum eropa
kontinental sedang penemuan kaidah secara kongkrit langsung digunakan untuk
penyelesaian perkara menurut sistem hukum anglo saxon.
- Pada sistem hukum eropa kontinental tidak dibutuhkan lembaga untuk mengoreksi kaidah sedang pada sistem hukum anglo saxon dibutuhkan suatu lembaga untuk mengoreksi, yaitu lembaga equaty. Lembaga ibi memberi kemungkinan untuk melakukan elaborasi terhadap kaidah-kaidah yang ada guna mengurangi ketegaran.
- Pada sistem hukum eropa kontinental dikenal dengan adanta kodifikasi hukum sedangkan pada sistem hukum anglo saxon tidak ada kodifikasi.
- Keputusan hakim yang lalu (yurisprudensi) pada sistem hukum eropa kontinental tidak dianggap sebagai kaidah atau sumber hukum sedang pada sistem hukum anglo saxon keputusan hakim terdahulu terhadap jenis perkara yang sama mutlak harus diikuti.
- Pada sistem hukum eropa kontinental pandangan hakim tentang hukum adalah lebih tidak tekhnis, tidak terisolasi dengan kasus tertentu sedang pada sistem hukum anglo saxon pandangan hakim lebih teknis dan tertuju pada kasus tertentu.
- Pada sistem hukum eropa kontinental bangunan hukum, sistem hukum, dan kategorisasi hukum didasarkan pada hukum tentang kewajiban sedang pada sistem hukum anglo saxon kategorisasi fundamental tidak dikenal.Pada sistem hukum eropa kontinental strukturnya terbuka untuk perubahan sedang pada sistem hukum anglo saxon berlandaskan pada kaidah yang sangat kongrit.
Kesimpulan
Sistem hukum Anglo Saxon ialah suatu sistem hukum yang
didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan
hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang
hakim sangat luas.
Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa
Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem Civil law.
Sistem Civil Law mempunyai tiga karakteristik, yaitu adanya kodifikasi, hakim
tidak terikat kepada preseden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang
terutama, dan sistem peradilan bersifat inkuisitorial. Bentuk-bentuk sumber
hukum dalam arti formal dalam sistem hukum Civil Law berupa peraturan
perundang-undangan, kebiasaan-kebiasaan, dan yurisprudensi.
Langganan:
Postingan (Atom)