Jumat, 05 Mei 2017

TANGISAN MATA BUNDA (puisi)

TANGISAN MATA BUNDA
Puisi Monika Sebentina

Dalam Senyum mu kau sembunyikan letih mu
Derita siang dan malam menimpa mu
tak sedetik pun menghentikan langkah mu
Untuk bisa Memberi harapan baru bagi ku

Seonggok Cacian selalu menghampiri mu
secerah hinaan tak perduli bagi mu
selalu kau teruskan langkah untuk masa depan ku
mencari harapan baru lagi bagi anak mu

Bukan setumpuk Emas yg kau harapkan dalam kesuksesan ku
bukan gulungan uang yg kau minta dalam keberhasilan ku
bukan juga sebatang perunggu dalam kemenangan ku
tapi keinginan hati mu membahagiakan aku

Dan yang selalu kau berkata pada ku
Aku menyayangi mu sekarang dan waktu aku tak lagi bersama mu
aku menyayangi mu anak ku dengan ketulusan hati ku

PERBANDINGAN HUKUM ISLAM DENGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM BARAT




Hukum Islam
Hukum Barat
a.    Hubungan horisontal dan fertikal
b.    Kewajiban lebih diutamakan.
c.    Kolektif.
d.    Sanksi dunia & akherat
e.    Ada 5 katagori hukum
a.    Hubungan horisontal
b.    Hak lebih diutamakan
c.    Bersifat induvidualis.
d.    Sanksi dunia.
e.    Katagori hukum: Imperare , Prohibere dan Permitere


Perbandingan
Hukum Adat, Hukum Islam
Dan Hukum Barat

A.   Pendahuluan
Di dunia dikenal ada 5 sistem hukum yang berlaku, yaitu:
1.     Sistem Hukum Common Law
2.     Sistem Hukum Civil Law
3.     Sistem Hukum Adat
4.     Sistem Hukum Islam
5.     Sistem Hukum Komunis

B.    Perbedaan
1.     Keadaannya
·        Hukum adat merupakan hukum yang tertua yang ada di Indonesia.
·        Hukum islam baru dikenal di Indonesia setelah agama Islam disebarkan di tanah air kita (kira-kira abad 1 Hijrah atau abad 7 Masehi).
·        Hukum barat diperkenalkan di Indonesia bersamaan dengan kedatangan orang-orang belanda yang berdagang di Nusantara ini. Semula hukum badar hanya berlaku bagi orang-orang eropa saja, tetapi kemudian dengan berbagai jalan melalui upaya peraturan perundang-undangan (pernyataan berlaku, penundukan diri dengan sukarela, pemilihan hukum dlsb),  hukum barat berlaku juga bagi pribumi dan orang-orang yang dipersamakan dengan mereka.
2.     Bentuknya.
·        Hukum adat ialah hukum yang tidak tertulis, dimana ia tumbuh, berkembang dan hilangnya sejalan dengan tumbuh dan  berkembangnya masyarakat.
·        Hukum islam seperti halnya hukum adat juga merupakan hukum yang tidak tertulis, dalam arti tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Walaupun hukum islam tidak diberi sanksi oleh penguasa, namun ia dipatuhi oleh masyarakat karena kesadaran dan keyakinan mereka terutama keyakinan terhadap para pemimpin atau ulama Islam bahwa Islam adalah hukum yang benar.
·        Hukum barat merupakan hukum yang tertulis.
3.     Tujuannya
·        Hukum adat bertujuan untuk menyelenggarakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram dan sejahtera.
·        Hukum islam bertujuan untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Tuhan. Ada yang berpendapat bahwa tujuan Hukum Islam ialah untuk memelihara Agama, jiwa, akal, keturunan dan harta benda.
·        Hukum barat bertujuan untuk mencapai kepastian dan keadilan hukum.
4.     Sumber:
a.    Sumber pengenal
Sumber pengenal hukum adat ialah keputusan penguasa adat. Menurut Prof. M. Koesnoe yang menjadi sumber pengenal hukum adat ialah apa yang benar-benar terlaksana dalam pergaulan hukum di dalam masyarakat yang bersangkutan.
Sumber pengenal hukum islam dalam pengertian hukum syariat ialah Al- Qur’an dan kitab-kitab Hadist .
Sumber pengenal hukum barat ialah segala peraturan perundang-undangan  sejak zaman kolonial beserta perubahannya yang dinyatakan dalam Stb atau lembaran negara.
b.    Sumber isi
Hukum adat bersumber pada kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat adat.
Hukum islam bersumber kemauan Allah yang berupa wahyu yang kini terdapat dalam Qur’an dan Sunnah.
Hukum barat besumber pada kemauan pembentuk UU.
c.    Sumber pengikat
Yang dimaksud dengan sumber pengikat ialah sumber yang menjadi kekuatan mengikat orang untuk melaksanakan atau tidak melanggar hukum tersebut.
Sumber pengikat hukum adat ialah rasa malu yang ditimbulkan oleh karena berfungsinya sistem nilai dalam masyarakat yang bersangkutan.
Sumber pengikat hukum islam ialah iman atau tingkat ketaqwaan seorang muslim.
Sumber pengikat hukum barat ialah kekuasaan negara yang membentuk UU Dasar yang kini dilanjutkan oleh alat kekuasaan Negara RI.
5.     Strukturnya
Struktur hukum adat ditentukan menurut teori-teori  struktur menurut pandangan ahli-ahli adat setempat.
Struktur hukum islam terdiri dari Qur’an, As-Sunnah dan hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat serta pelaksanaannya dalam konkreto masyarakat Islam baik yang berupa keputusan-keputusan maupun berupa amalan-amalan.
Struktur hukum barat ialah: kitab UU yang dibuat oleh lembaga legislatif, keputusan hakim, kemudian baru amalan-amalan keputusan tersebut.
6.     Lingkup masalah
Hukum Adat dan Hukum Barat pada dasarnya terdapat kesamaan ruang lingkupnya dimana keduanya hanya mengatur hubungan antara manusia dengan manusia serta penguasa dalam masyarakat.
Tetapi Hukum Islam tidak hanya mengatur hubungan antar manusia saja melainkan hubungan antara manusia dengan Tuhan.
7.     Pembidangan
Hukum adat yang mengenal asas-asas kerukunan, kepatutan, keselarasan dalam pergaulan hidup yang bersifat religio magis tidak  mengenal pembidangan hukum perdata dan hukum publik.
Hukum Islam mengenal pembidangan yang terdiri dari Hukum Ibadah dan Hukum Muammalah.
Hukum barat mengenal pembidangan hukum privat dengan hukum publik dimana pembidangan ini ditentukan pada pengaturan kepentingan perdata atau publik. Hukum barat bersifat induvidualis dan liberalistis serta terlepas dari ketentuan-ketentuan agama.
8.     Norma atau Kaidah Hukum
Dalam Hukum Barat dikenal 3 kaidah hukum yaitu: imperere (perintah); prohibere (larangan) serta permittere (yang diperbolehkan).
Sedangkan dalam Hukum Islam dikenal 5 kaidah hukum atau al akham al khomsa.

Disamping itu ada bebarapa kemungkinan hubungan antara Hukum Islam dengan Hukum Umum (Commom Law), yaitu:
1.   Sistem Hukum Islam merupakan salah satu tiga besar sistem hukum di dunia yang mempunyai spesifikasi tersendiri yang saling mengisi sekaligus berkompetisi dalam sebuah sistem hukum yang berkembang.
2.   Hukum Islam dapat menjadi sumber hukum bagi hukum positif.
3.   Hukum Islam dapat dijadikan sumber hukum tidak tertulis sebagai pegangan hakim dalam proses putusan hukum.
4.   Hukum Islam ada yang mempunyai karakteristik sama dengan hukum umum yaitu mempunyai sanksi dan lain sebagainya.
Hukum Islam merupakan hukum agama dan hukum moral atau mempunyai nilai moralitas.[1]


[1] Abddul Ghofur Anshori, 2008, Hukum Islam Dinamika dan Perkembangannya di Indonesia, Kreasi Total Media, Yogyakarta, Hal. 44.

Perbedaan Sistem Hukum Anglo Saxon Dan Eropa Kontinenttal



Perbedaan Sistem Hukum Anglo Saxon Dan Eropa Kontinenttal
A. perbedaan I
Pembeda
Sistem Hukum Kontinental
Sistem Hukum Anglo Saxon
Sumber
 Hukum
1.      Undang – undang dibentuk oleh legslatif (statutes)
2.      Peraturan – peraturan hukum
3.      Kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat
1.      Putusan hakim / putusan pengadilan / yurisprudensi (judicial decisions)
2.      Peraturan hukum tertulis (undang – undang), peraturan administrasi dan kebiasaan
Bentuk
1.      mengenal sistem peradilan administras
2.      menjadi modern karena pengkajian yang dilakukan oleh perguruan tinggi
3.      tidak dibutuhkan lembaga untuk mengoreksi kaidah




1.      hanya mengenal satu peradilan untuk semua jenis perkara
2.      dikembangkan melalui praktek prosedur hukum
3.      dibutuhkan suatu lembaga untuk mengoreksi, yaitu lembaga equaty. Lembaga ibi memberi kemungkinan untuk melakukan elaborasi terhadap kaidah-kaidah yang ada guna mengurangi ketegaran.
Kodifikasi hukum
Dikenal dengan adanya kodifikasi hukum sedangkan pada sistem hukum





Tidak ada kodifikasi
Keputusan hakim
tidak dianggap sebagai kaidah atau sumber hukum sedang pada sistem hukum
keputusan hakim terdahulu terhadap jenis perkara yang sama mutlak harus diikuti.
Pandangan hakim
lebih tidak tekhnis, tidak terisolasi dengan kasus tertentu sedang pada sistem hukum
pandangan hakim lebih teknis dan tertuju pada kasus tertentu.
Kategoris
bangunan hukum, sistem hukum, dan kategorisasi hukum didasarkan pada hukum tentang kewajiban sedang pada sistem hukum
kategorisasi fundamental tidak dikenal.Pada sistem hukum eropa kontinental strukturnya terbuka untuk perubahan sedang pada sistem hukum anglo saxon berlandaskan pada kaidah yang sangat kongrit.
Dasar hukum
Kodifikasi hukum
Yurisprudensi / keputusan hakim
Peran hakim
Tidak bebas menciptakan hukum baru karena hakim hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya
Bertugas menafsirakan dan menetapkan peraturan, menciptakan kaidah hukum baru yang mengatur tata kehidupan masyarakat, menciptakan prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim dalam memutuskan perkara

B.   Perbedaan II
Beberapa perbedaan antara sistem hukum eropa kontinental dengan sistem anglo saxon sebagai berikut :
1.       Sistem hukum eropa kontinental mengenal sistem peradilan administrasi, sedang sistem hukum anglo saxon hanya mengenal satu peradilan untuk semua jenis perkara.
2.      Sistem hukum eropa kontinental menjadi modern karena pengkajian yang dilakukan oleh perguruan tinggi sedangkan sistem hukum anglo saxon dikembangkan melalui praktek prosedur hukum.
3.      Hukum menurut sistem hukum eropa kontinental adalah suatu sollen bulan sein sedang menurut sistem hukum anglo saxon adalah kenyataan yang berlaku dan ditaati oleh masyarakat.
4.      Penemuan kaidah dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan atau penyelesaian sengketa, jadi bersifat konsep atau abstrak menurut sistem hukum eropa kontinental sedang penemuan kaidah secara kongkrit langsung digunakan untuk penyelesaian perkara menurut sistem hukum anglo saxon.
  1. Pada sistem hukum eropa kontinental tidak dibutuhkan lembaga untuk mengoreksi kaidah sedang pada sistem hukum anglo saxon dibutuhkan suatu lembaga untuk mengoreksi, yaitu lembaga equaty. Lembaga ibi memberi kemungkinan untuk melakukan elaborasi terhadap kaidah-kaidah yang ada guna mengurangi ketegaran.
  2. Pada sistem hukum eropa kontinental dikenal dengan adanta kodifikasi hukum sedangkan pada sistem hukum anglo saxon tidak ada kodifikasi.
  3. Keputusan hakim yang lalu (yurisprudensi) pada sistem hukum eropa kontinental tidak dianggap sebagai kaidah atau sumber hukum sedang pada sistem hukum anglo saxon keputusan hakim terdahulu terhadap jenis perkara yang sama mutlak harus diikuti.
  4. Pada sistem hukum eropa kontinental pandangan hakim tentang hukum adalah lebih tidak tekhnis, tidak terisolasi dengan kasus tertentu sedang pada sistem hukum anglo saxon pandangan hakim lebih teknis dan tertuju pada kasus tertentu.
  5. Pada sistem hukum eropa kontinental bangunan hukum, sistem hukum, dan kategorisasi hukum didasarkan pada hukum tentang kewajiban sedang pada sistem hukum anglo saxon kategorisasi fundamental tidak dikenal.Pada sistem hukum eropa kontinental strukturnya terbuka untuk perubahan sedang pada sistem hukum anglo saxon berlandaskan pada kaidah yang sangat kongrit.
Kesimpulan
Sistem hukum Anglo Saxon ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas.
Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem Civil law. Sistem Civil Law mempunyai tiga karakteristik, yaitu adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada preseden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama, dan sistem peradilan bersifat inkuisitorial. Bentuk-bentuk sumber hukum dalam arti formal dalam sistem hukum Civil Law berupa peraturan perundang-undangan, kebiasaan-kebiasaan, dan yurisprudensi.
Diposkan oleh rizal di 18.47