Perbedaan Sistem Hukum Anglo Saxon
Dan Eropa Kontinenttal
A. perbedaan I
Pembeda
|
Sistem Hukum Kontinental
|
Sistem Hukum Anglo Saxon
|
Sumber
Hukum
|
1. Undang – undang dibentuk oleh
legslatif (statutes)
2. Peraturan – peraturan hukum
3. Kebiasaan (custom) yang hidup dan
diterima sebagai hukum oleh masyarakat
|
1. Putusan hakim / putusan pengadilan
/ yurisprudensi (judicial decisions)
2. Peraturan hukum tertulis (undang –
undang), peraturan administrasi dan kebiasaan
|
Bentuk
|
1. mengenal sistem peradilan
administras
2. menjadi modern karena pengkajian
yang dilakukan oleh perguruan tinggi
3. tidak dibutuhkan lembaga untuk
mengoreksi kaidah
|
1. hanya mengenal satu peradilan
untuk semua jenis perkara
2. dikembangkan melalui praktek prosedur hukum
3. dibutuhkan suatu lembaga untuk
mengoreksi, yaitu lembaga equaty. Lembaga ibi memberi kemungkinan untuk
melakukan elaborasi terhadap kaidah-kaidah yang ada guna mengurangi
ketegaran.
|
Kodifikasi
hukum
|
Dikenal
dengan adanya kodifikasi hukum sedangkan pada sistem hukum
|
Tidak ada
kodifikasi
|
Keputusan
hakim
|
tidak
dianggap sebagai kaidah atau sumber hukum sedang pada sistem hukum
|
keputusan
hakim terdahulu terhadap jenis perkara yang sama mutlak harus diikuti.
|
Pandangan
hakim
|
lebih
tidak tekhnis, tidak terisolasi dengan kasus tertentu sedang pada sistem
hukum
|
pandangan
hakim lebih teknis dan tertuju pada kasus tertentu.
|
Kategoris
|
bangunan
hukum, sistem hukum, dan kategorisasi hukum didasarkan pada hukum tentang
kewajiban sedang pada sistem hukum
|
kategorisasi
fundamental tidak dikenal.Pada sistem hukum eropa kontinental strukturnya
terbuka untuk perubahan sedang pada sistem hukum anglo saxon berlandaskan
pada kaidah yang sangat kongrit.
|
Dasar
hukum
|
Kodifikasi
hukum
|
Yurisprudensi
/ keputusan hakim
|
Peran
hakim
|
Tidak
bebas menciptakan hukum baru karena hakim hanya berperan menetapkan dan
menafsirkan peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya
|
Bertugas
menafsirakan dan menetapkan peraturan, menciptakan kaidah hukum baru yang
mengatur tata kehidupan masyarakat, menciptakan prinsip hukum baru yang
berguna sebagai pegangan bagi hakim dalam memutuskan perkara
|
B. Perbedaan II
Beberapa perbedaan antara sistem hukum eropa
kontinental dengan sistem anglo saxon sebagai berikut :
1.
Sistem
hukum eropa kontinental mengenal sistem peradilan administrasi, sedang sistem
hukum anglo saxon hanya mengenal satu peradilan untuk semua jenis perkara.
2.
Sistem hukum eropa kontinental menjadi modern
karena pengkajian yang dilakukan oleh perguruan tinggi sedangkan sistem hukum
anglo saxon dikembangkan melalui praktek prosedur hukum.
3.
Hukum menurut sistem hukum eropa kontinental
adalah suatu sollen bulan sein sedang menurut sistem hukum anglo saxon adalah
kenyataan yang berlaku dan ditaati oleh masyarakat.
4.
Penemuan
kaidah dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan atau penyelesaian
sengketa, jadi bersifat konsep atau abstrak menurut sistem hukum eropa
kontinental sedang penemuan kaidah secara kongkrit langsung digunakan untuk
penyelesaian perkara menurut sistem hukum anglo saxon.
- Pada sistem hukum eropa kontinental tidak dibutuhkan lembaga untuk mengoreksi kaidah sedang pada sistem hukum anglo saxon dibutuhkan suatu lembaga untuk mengoreksi, yaitu lembaga equaty. Lembaga ibi memberi kemungkinan untuk melakukan elaborasi terhadap kaidah-kaidah yang ada guna mengurangi ketegaran.
- Pada sistem hukum eropa kontinental dikenal dengan adanta kodifikasi hukum sedangkan pada sistem hukum anglo saxon tidak ada kodifikasi.
- Keputusan hakim yang lalu (yurisprudensi) pada sistem hukum eropa kontinental tidak dianggap sebagai kaidah atau sumber hukum sedang pada sistem hukum anglo saxon keputusan hakim terdahulu terhadap jenis perkara yang sama mutlak harus diikuti.
- Pada sistem hukum eropa kontinental pandangan hakim tentang hukum adalah lebih tidak tekhnis, tidak terisolasi dengan kasus tertentu sedang pada sistem hukum anglo saxon pandangan hakim lebih teknis dan tertuju pada kasus tertentu.
- Pada sistem hukum eropa kontinental bangunan hukum, sistem hukum, dan kategorisasi hukum didasarkan pada hukum tentang kewajiban sedang pada sistem hukum anglo saxon kategorisasi fundamental tidak dikenal.Pada sistem hukum eropa kontinental strukturnya terbuka untuk perubahan sedang pada sistem hukum anglo saxon berlandaskan pada kaidah yang sangat kongrit.
Kesimpulan
Sistem hukum Anglo Saxon ialah suatu sistem hukum yang
didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan
hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang
hakim sangat luas.
Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa
Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem Civil law.
Sistem Civil Law mempunyai tiga karakteristik, yaitu adanya kodifikasi, hakim
tidak terikat kepada preseden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang
terutama, dan sistem peradilan bersifat inkuisitorial. Bentuk-bentuk sumber
hukum dalam arti formal dalam sistem hukum Civil Law berupa peraturan
perundang-undangan, kebiasaan-kebiasaan, dan yurisprudensi.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....