Jumat, 05 Mei 2017

Teori – Teori Badan Hukum



Teori – Teori Badan Hukum
  1. Teori Fictie dari Von Savigny
    Menurut Teori dari Von Savigny badan hukum semata – mata buatan negara saja. Badan hukum itu hanyalah fiksi, yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menghidup-kannya dalam bayangan sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Teori ini juga diikuti oleh Houwing
  2. Teori Harta Kekayaan Bertujuan (doel vermogents theorie)
    Menurut teori ini hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum. Namun, kata teori ini ada kekayaan (vermogen) yang bukan merupakan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat tujuan tertentu. Kekayaan yang tidak ada yang mempunyainya dan yang terikat kepada tujuan tertentu inilah  yang diberi nama badan hukum. Teori ini diajarkan oleh A. Brinz, dan diikuti oleh Van der Hayden.
  3. Teori Organ dari Otto van Gierke
    Badan hukum menurut teori ini bukan abstrak (fiksi) dan bukan kekayaan (hak) yang tidak bersubjek, tetapi badan hukum adalah sesuatu organisme yang riil, yang menjelma sungguh – sungguh dalam pergaulan hukum yang  dapat membentuk kemauan sendiri dengan perantaraan alat – alat yang ada padanya (pengurus, anggota -anggotanya) seperti manusia biasa, yang mempunyai panca indera dan sebagainya. Pengikut teori organ ini antara lain Mr. L.C. Polano.
  4. Teori Propriete Collective (Kepemilikan bersama)
    Teori ini diajarkan oleh Planiol dan Molengraff. menurut teori ini hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban para anggota bersama -sama. kekayaan badan hukum adalah kepunyaan bersama semua anggotanya. Orang – orang yang berhimpun tersebut merupakan satu kesatuan dan membentuk suatu pribadi yang dinamakan badan hukum. Oleh karena itu, badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis saja. Starr Busmann dan Kranenburg adalah pengikut ajaran ini.
  5. Teori Kenyataan Yuridis (juridishe realiteitsleere)
    dikatakan bahwa, badan hukum itu merupakan suatu realiteit, konkret, rill, walupun tidak bisa diraba, bukan hayal, tetapi kenyataan yuridis. teori ini dikemukakan oleh Majers ini menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas sampai pada bidang hukum saja.







TEORI BADAN HUKUM

         Pandang Teori-teori badan hukum. Rechtspersoon biasa disebut juga badan hukum yang merupakan persona ficta atau orang yang diciptakan oleh hukum sebagai persona, dan badan hukum ini adalah setiap pendukung hak dan kwajiban, atau disebut juga denga subyek hukum.
Teori fiksi: Teori ini dipelopori oleh sarjana jerman Friedrich Carl von Savigny (1779-1861) dan teori ini menjelaskan bahwasanya badan hukum adalah hanyalah fiksi hukum, maksudnya teori ini adalah mengemukakan bahwa pengaturan-pengaturannya badan itu oleh negara, dan sebenarnya badan hukum itu hanyalah bayangan.
Teori harta karena jabatan: teori ini menjelaskan bahwa badan hukum itu ialah badan hukum yang mempunyai harga dan berdiri sendiri, yang dimiliki oleh badan hukum itu sendiri, akan tetapi badan hukum ini mempunyai pengurus dan jabatan untuk mengurusi harta tersebut.
Teori harta bertujuan: teori ini menjelaskan bahwasanya badan hukum hanyalah sebagai kepentingan tertentu, dan manusialah yang menjadi subyek murni.
Teori harta bersama: teori ini menjelaskan bahwasanya kekayaan badan hukum itu milik bersama, tidak boleh dibagi-bagi.
Teori pemisah kekayaan: teori ini menjelaskan bahwa badan hukum itu dari aspek harta kekayaan yang dipisahkan tersendiri.
Teori organ: Teori ini dikemukakan oleh sarjana Jerman, Otto von Gierke (1841-1921), dan teori ini menjelaskan bahwa badan hukum itu terbentuk dan bisa memenuhi kehendaknya dari kepengurusan-kepengurusan, seperti halnya organ tubuh pada manusia, contoh: kepengurusan ketua pada badan hukum seperti halnya kepala pada manusia.
Teori kepunyaan kolektif: teori ini menjelaskan bahwa badan hukum adalah suatu konstruktif yang abstrak, yang mana hak dan kwajibannya tanggung bersama-bersama, teori ini tidak berlaku pada yayasan.
Teori tujuan dan kekayaan: Teori ini timbul dari colltiviteitstheorie dan dikemukakan oleh sarjana Jerman, a. Brinz Teori ini mengemukakan bahwa kekayaan badan hukum itu tidak terdiri dari hak-hak sebagaimana lazimnya karena kekayaan tidak dimiliki oleh seseorang tapi kekayaan terikat pad tujuan, ada yang menjadi pendukung hak-hak tersebut dan manusia, dan mempunyai tujuan dari kekayaan tersebut.
Teori kenyataan yuridis: teori ini dikemukakan oleh sarjana Belanda E.M. Meijers dan dianut oleh Paul Scolten, menurut teori ini badan hukum adalah suatu wujud yang kongkrit dan riil, sama riilnya dengan manusia, walaupun tidak bisa di raba.


1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus