Jumat, 05 Mei 2017

PERBANDINGAN HUKUM ISLAM DENGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM BARAT




Hukum Islam
Hukum Barat
a.    Hubungan horisontal dan fertikal
b.    Kewajiban lebih diutamakan.
c.    Kolektif.
d.    Sanksi dunia & akherat
e.    Ada 5 katagori hukum
a.    Hubungan horisontal
b.    Hak lebih diutamakan
c.    Bersifat induvidualis.
d.    Sanksi dunia.
e.    Katagori hukum: Imperare , Prohibere dan Permitere


Perbandingan
Hukum Adat, Hukum Islam
Dan Hukum Barat

A.   Pendahuluan
Di dunia dikenal ada 5 sistem hukum yang berlaku, yaitu:
1.     Sistem Hukum Common Law
2.     Sistem Hukum Civil Law
3.     Sistem Hukum Adat
4.     Sistem Hukum Islam
5.     Sistem Hukum Komunis

B.    Perbedaan
1.     Keadaannya
·        Hukum adat merupakan hukum yang tertua yang ada di Indonesia.
·        Hukum islam baru dikenal di Indonesia setelah agama Islam disebarkan di tanah air kita (kira-kira abad 1 Hijrah atau abad 7 Masehi).
·        Hukum barat diperkenalkan di Indonesia bersamaan dengan kedatangan orang-orang belanda yang berdagang di Nusantara ini. Semula hukum badar hanya berlaku bagi orang-orang eropa saja, tetapi kemudian dengan berbagai jalan melalui upaya peraturan perundang-undangan (pernyataan berlaku, penundukan diri dengan sukarela, pemilihan hukum dlsb),  hukum barat berlaku juga bagi pribumi dan orang-orang yang dipersamakan dengan mereka.
2.     Bentuknya.
·        Hukum adat ialah hukum yang tidak tertulis, dimana ia tumbuh, berkembang dan hilangnya sejalan dengan tumbuh dan  berkembangnya masyarakat.
·        Hukum islam seperti halnya hukum adat juga merupakan hukum yang tidak tertulis, dalam arti tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Walaupun hukum islam tidak diberi sanksi oleh penguasa, namun ia dipatuhi oleh masyarakat karena kesadaran dan keyakinan mereka terutama keyakinan terhadap para pemimpin atau ulama Islam bahwa Islam adalah hukum yang benar.
·        Hukum barat merupakan hukum yang tertulis.
3.     Tujuannya
·        Hukum adat bertujuan untuk menyelenggarakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram dan sejahtera.
·        Hukum islam bertujuan untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Tuhan. Ada yang berpendapat bahwa tujuan Hukum Islam ialah untuk memelihara Agama, jiwa, akal, keturunan dan harta benda.
·        Hukum barat bertujuan untuk mencapai kepastian dan keadilan hukum.
4.     Sumber:
a.    Sumber pengenal
Sumber pengenal hukum adat ialah keputusan penguasa adat. Menurut Prof. M. Koesnoe yang menjadi sumber pengenal hukum adat ialah apa yang benar-benar terlaksana dalam pergaulan hukum di dalam masyarakat yang bersangkutan.
Sumber pengenal hukum islam dalam pengertian hukum syariat ialah Al- Qur’an dan kitab-kitab Hadist .
Sumber pengenal hukum barat ialah segala peraturan perundang-undangan  sejak zaman kolonial beserta perubahannya yang dinyatakan dalam Stb atau lembaran negara.
b.    Sumber isi
Hukum adat bersumber pada kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat adat.
Hukum islam bersumber kemauan Allah yang berupa wahyu yang kini terdapat dalam Qur’an dan Sunnah.
Hukum barat besumber pada kemauan pembentuk UU.
c.    Sumber pengikat
Yang dimaksud dengan sumber pengikat ialah sumber yang menjadi kekuatan mengikat orang untuk melaksanakan atau tidak melanggar hukum tersebut.
Sumber pengikat hukum adat ialah rasa malu yang ditimbulkan oleh karena berfungsinya sistem nilai dalam masyarakat yang bersangkutan.
Sumber pengikat hukum islam ialah iman atau tingkat ketaqwaan seorang muslim.
Sumber pengikat hukum barat ialah kekuasaan negara yang membentuk UU Dasar yang kini dilanjutkan oleh alat kekuasaan Negara RI.
5.     Strukturnya
Struktur hukum adat ditentukan menurut teori-teori  struktur menurut pandangan ahli-ahli adat setempat.
Struktur hukum islam terdiri dari Qur’an, As-Sunnah dan hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat serta pelaksanaannya dalam konkreto masyarakat Islam baik yang berupa keputusan-keputusan maupun berupa amalan-amalan.
Struktur hukum barat ialah: kitab UU yang dibuat oleh lembaga legislatif, keputusan hakim, kemudian baru amalan-amalan keputusan tersebut.
6.     Lingkup masalah
Hukum Adat dan Hukum Barat pada dasarnya terdapat kesamaan ruang lingkupnya dimana keduanya hanya mengatur hubungan antara manusia dengan manusia serta penguasa dalam masyarakat.
Tetapi Hukum Islam tidak hanya mengatur hubungan antar manusia saja melainkan hubungan antara manusia dengan Tuhan.
7.     Pembidangan
Hukum adat yang mengenal asas-asas kerukunan, kepatutan, keselarasan dalam pergaulan hidup yang bersifat religio magis tidak  mengenal pembidangan hukum perdata dan hukum publik.
Hukum Islam mengenal pembidangan yang terdiri dari Hukum Ibadah dan Hukum Muammalah.
Hukum barat mengenal pembidangan hukum privat dengan hukum publik dimana pembidangan ini ditentukan pada pengaturan kepentingan perdata atau publik. Hukum barat bersifat induvidualis dan liberalistis serta terlepas dari ketentuan-ketentuan agama.
8.     Norma atau Kaidah Hukum
Dalam Hukum Barat dikenal 3 kaidah hukum yaitu: imperere (perintah); prohibere (larangan) serta permittere (yang diperbolehkan).
Sedangkan dalam Hukum Islam dikenal 5 kaidah hukum atau al akham al khomsa.

Disamping itu ada bebarapa kemungkinan hubungan antara Hukum Islam dengan Hukum Umum (Commom Law), yaitu:
1.   Sistem Hukum Islam merupakan salah satu tiga besar sistem hukum di dunia yang mempunyai spesifikasi tersendiri yang saling mengisi sekaligus berkompetisi dalam sebuah sistem hukum yang berkembang.
2.   Hukum Islam dapat menjadi sumber hukum bagi hukum positif.
3.   Hukum Islam dapat dijadikan sumber hukum tidak tertulis sebagai pegangan hakim dalam proses putusan hukum.
4.   Hukum Islam ada yang mempunyai karakteristik sama dengan hukum umum yaitu mempunyai sanksi dan lain sebagainya.
Hukum Islam merupakan hukum agama dan hukum moral atau mempunyai nilai moralitas.[1]


[1] Abddul Ghofur Anshori, 2008, Hukum Islam Dinamika dan Perkembangannya di Indonesia, Kreasi Total Media, Yogyakarta, Hal. 44.

2 komentar:

  1. PERBANDINGAN SISTEM HUKUM ISLAM

    BalasHapus
  2. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus