TRADISI HUKUM ISLAM
Konsep dasar hukum islam
Hukum islam adalah hukum yang bersumber dari sistem keyakinan
islam. Oleh karena itu untuk menganut agama islam pada dasarnya adalah dengan
berserah diri kepada tuhan, dan mau mengikuti hukum-hukumnya. Dalam keyakinan
islam, hukum bukanlah sekedar konstruksi sekuler untuk mengatur kehidupan
masyarakat di dunia yang fana ini, tetapi jalan yang lurus menuju akhirat yang
diyakini kekal dan abadi. Dunia sekarang
akan akan dilanjutkan ke dunia berikutnya, dan melalui hukumlah kehidupan
manusia seorang muslim bisa berjalan baik di dua dunia itu.
Ini adalah elemen-elemen yang memungkinkan kita mencirikan islam
sebagai “agama hukum”. Hukum dan teologi tidak pernah bisa dipisahkan : hukum
itu bersumber dari teologi dan hanya dengan mematuhi hukumlah teologi itu bisa
dipertahankan. Islam punya al-qur’an , dan islam juga mempunyai hadits atau
sunnah nabi Muhammad, tradisi praktik eksemplar, yang darinya umat muslim bisa
mendapatkan tafsiran dan contoh-contoh yang membantu mereka dalam memahami
kitab suci al-qur’an dalam kehidupan sehari-hari, jadi kita bisa temukan bahwa dalam islam al-Qur’an dan sunnah muhammad merupakan
dua sumber utama segala hukum yang harus dipatuhi oleh umat muslim.
Sesuai dengan ajaran akidah islam, seorang muslim tidak
diperbolehkan mencari solusi suatu persoalan dari luar islam, karena pada
dasarnya semua jawaban dari permasalahan itu bisa ditemukan dalam islam itu
sendiri. Jadi, bagi umat muslim, agama dan hukum itu memiliki hubungan yang
tidak bisa dipisahkan. Menjadi muslim berarti wajib mematuhi segala hukum yang
diwahyukan tuhan. Apabila seorang muslim menolak menerapkan hukum ini,
akibatnya orang itu akan berhenti menjadi muslim. Oleh karena itu hukum islam
terutama terfokus pada tanggung jawab manusia, dan dari tanggung jawab itulah
muncul hak pribadi individual dan komunitas.
Dari kedua sumber itulah para ahli hukum muslim generasi awal
mengembangkan sistem hukum yang disebut syariah. Kata syariah berasal dari
bahasa arab yang berarti “jalan", merepresentasikan jalan yang telah
ditentukan oleh Tuhan dan Nabi sebagai jalan persiapan menuju alam akhirat
nanti. Dan harus diperjelas bahwa dalam teologi islam tuhan adalah satu-satunya
pemberi hukum. Fungsi sunnah nabi hanyalah untuk menafsirkan firman tuhan. Tapi
dalam praktiknya, kedua elemen syariah itu mengatur secara detil seluruh aspek
kehidupan manusia di dunia. Konsep hukum sebagai kuantitas yang komprehensif
adalah karakteristik cara pandang muslim terhadap dunia ini. Pandangan dunia (weltanschauung)
seperti ini di dasarkan pada premis teologi bahwa agama dan negara (dalam
konteks islam: masyarakat dan hukum) tidak bisa dipisahkan. Hukum islam di
kontrol, ditentukan, diatur oleh agama islam. Akibatnya adalah teokrasi yang
dipergunakan untuk mengatur segala persoalan publik dan pribadi, karena
pemerintah, hukum dan agama pada dasarnya adalah kesatuan yang tidak bisa
dipisah. Ada banyak variasi mengenai konsep ini di berbagai negara, tapi ada
satu hal yang sudah jelas : semua hukum, pemerintah dan otoritas sipil berdiri
di atasnya dan ia adalah bagian dari agama islam.
Hukum adalah sesuatu yang terdapat di ranah dunia sekuler dimana
tuhan sama sekali tidak terlibat didalamnya. Dan dilain pihak, hukum islam
memberikan tawaran yang sama sekali berbeda dengan ini. Menurut konsep islam,
penguasa tidak memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang di dalam wilayah
manapun selain di bidang administrasi dan penegakan hukum yang berada di luar
dirinya dan dimana dia sendiri adalah pelayannya. Berdasarkan penjelasan di
atas bisa diidentifikasikan dua budaya hukum yang berlawanan: “budaya
yahudi-islam” di satu sisi dan “budaya kristen-romawi” di sisi lain. Budaya
yang pertama memiliki kecenderungan lebih besar untuk melihat segala sesuatu
berdasarkan hukum agama, sementara budaya yang kedua cenderung menempatkan
segala sesuatu di luar hukum agama.
Oleh karena itu, didalam islam, hukum tidak mengakar dalam dan
tidak pula dicangkokkan pada sosiologi. Hukum islam adalah hukum yang difahami
sebagai sarana untuk melayani tuhan, bukan untuk melayani masyarakat. Dalam
teorinya hukum dalam islam bukanlah ditegakkan oleh umat muslim,tapi oleh tuhan
bagi seluruh umat muslim. Hukum islam dipahami oleh semua umat muslim sebagai
cara paling ideal bagi manusia untuk beribadah kepadanya di dunia ini. “hukum
islam itu adalah sebuah hukum komprehensif yang meliputi segala tindakan
manusia yang bisa dipahami, mulai dari tindakan-tindakan dalam bentuk ibadah
hingga kegiatan kemasyarakatan, sampai pada kegiatan kemitraan dan pembunuhan”.
Ini adalah karakter utama hukum islam yang lazim dinilai kaku dan tidak bisa di
ubah. Ia dianggap kaku karena berasal ia berasal dari sumber yang lebih tinggi,
yaitu dari kehendak tuhan yang dielaborasi untuk mendukung kebutuhan manusia
terhadap hukum.
Rasio dan wahyu dalam teknik hukum
Landasan ilmu hukum islam (fiqh) pada dasarnya di bangun
pada periode kenabian muhammad, semenjak
di turunkannya wahyu (609/610) sampai meninggalnya nabi (632M). Jadi nabi hanya
punya waktu sekitar 23 tahun untuk mengembangkan sistem hukum, meski banyak
sekali persoalan hukum pada masanya yang belum terselesaikan. Ilmu
jurisprudensi islam (fiqh) menjadi sangat penting ketika ahli hukum islam mulai
mengarahkan usaha mereka untuk mencarikan solusi bagi banyak kasus hukum yang
lebih spesifik.
Ushul al-fiqh yang secara literal berarti “akar hukum islam” dan bisa di
terjemahkan sebagai ilmu tentang sumber hukum islam. Ilmu ini di kembangkan
dengan tujuan untuk menyediakan serangkaian panduan untuk mengatur pelaksanaan ijtihad
( penalaran hukum ). Sumber – sumber material bagi hukum islam berasal dari
al-qur’an dan sunnah, sementara sumber-sumber metodologisnya berasal dari ijma’
dan qiyas.
Beberapa sumber hukum lainnya kemudian di kembangkan oleh ahli
hukum islam untuk merespon persoalan-persoalan hukum lebih jauh yang tidak di
temukan solusinya di dalam empat sumber hukum yang sudah disebutkan di atas.
Maka kitapun menemukan sumber metodologis istihsan, istislah, maslahah
al-mursalah, amal ahl al-madinah, shar’man qoblana dan urf,
sumber-sumber sekunder inilah yang
dianggap cocok oleh para ahli hukum untuk menyelesaikan persoalan-persoalan
hukum setelah dua sumber sekunder utama, yaitu ijma’ dan qiyas teruji
kevadilannya dan jelas dibutuhkan. Namun mengenai validitas sumber-sumber
sekunder ini tidak semua ahli hukum memiliki pandangan yang sama. Hanya
istihsan yang di terima sebagai sumber hukum. Pada dasarnya istihsan adalah apa yang lazim disebut
sebagai praduga hukum. Istihsan, maslahah mursalah dan istislah pada
dasarnya adalah sumber sekunder yang menekankan perlunya merujuk kepada
kepentingan publik sebagai ujian bagi legalitas sebuah solusi. Istihsan yang di
defenisikan sebagai preferensi hukum yang melibatkan preferensi terhadap aturan
tertentu ketimbangan aturan lain dan ditentukan oleh tuntutan keadaaan, Aml
ahl al madinah merujuk kepada tindakan orang-orang madinah. Shar’ man
qablana pada dasarnya adalah sumber hukum yang merujuk kepada hukum-hukum
agama sebelumnya yang dibawa oleh nabi-nabi lain, semisal tauratnya Musa atau
injilnya Isa (Yesus). Terakhir, sumber hukum yang dikenal dengan ‘uruf adalah
sumber hukum yang merujuk kepada adat dan kebiasaan masyarakat tertentu.
Meski ‘urf memiliki peran sihnifikan di dalam proses
pembuantan hukum Islam, posisinya sebagai salah satu sumber hukum sekunder
paling penting tampaknya tidak akui oleh kebnyakan ahli hukum. Disebabkan oleh
krakter hukum Islam sebagai hukum agama dimana gagasan tentang hukum yang
berasal dari Tuhan mengalahkan gagasan tentang hukum yang hanya berasal dari
sumber-sumber non-Ilahiyah seperti adat. Alasannya kalau Tuhan telah munurukan
segala hukum yang di perlukan oleh manusia lalu kenapa orang harus berusaha
mencari sumber hukum selain sumber yang sakral ? namun, prinsip dasarnya adalah,
selama adat tidak berlawanan dengan sumber hukum yang utama (Al-Qur’an dan
sunnah) ia bisa digunakan sebagai sumber sekunder untuk memecahkan kasus-kasus
baru. Berdasarkan prinsip ini pula para ahli hukum muslim pada periode
belakangan mempermulasikan maksim hukum Islam: al-‘adah muhakkamah (adat
itu bisa dijadikan sebagai sumber hukum). Para ahli hukum membatasi perannya
dengan menetapkan syarat-syarat paliditasnya, syarat-syarat tersebut adalah:
(1) adat itu harus lumrah dipraktikkan dalam masyarakat atau kelompok tertentu
dalam masyarakat, (2) adat itu harus praktik mutakhir pada saat ia diterapkan
dalam hukum, (3) adat harus dibatalkan ab initio bila ia ternyata berlawanan
dengan ketentuan-ketentuan eksplisit sumber hukum primer, (4) ketika terjadi
sengketa adat hanya akan dipertimbangkan bila tidak ada penentangan eksplisit
yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat.
Hukum islam substantif
Hukum Islam yang digambarkan sebagai jalan Tuhan untuk menuju
pembebasan manusia di dunia ini dan akhirat nanti, secara teoritis mengatur
segala aspek kehidupan manusia. Hukum itu menetapkan aturan-aturan spesifik
mengenai shalat lima waktu, puasa, dzakat, haji, serta sedekah dan berbagai
persoalan keagamaan lainnya. Di dalam ukum itu juga terdapat ketentuan mengenai
kebersihan pribadi, diet, perilaku seksual, pendidikan anak dan
persoalan-persoalan domestik lainnya. Lebih jauh lagi, disamping berhubungan dengan
perilaku individual manusia hukum Islam juga dipenuhi oleh ketentuan-ketentuan
yang berpengaruh dalam ruang publik manusia yang lebih rumit.
Namun sejarah hukum Islam memperlihatkan bahwa perkembagan aspek
substantif hukum semenjak awalnya tidak menetang adanya pengaruh asing. Dari
keseluruhan aspek substantif hukum Islam, aturan mengenai persoalan keluarga
tampaknya merupakan hukum yang sangat disakralkan. Oleh karna itu di dalm Islam
tidak ada pembedaan secara ketat antara pendidikan moral dengan ketentuan
mengenai hukuman. Jadi sistem hukuman islam kelihatannya menerima hukuman fisik
sebagai alat untuk mendidik orang tentang dan mencegah orang dari perlanggaran
hukum tertentu. Oleh karna itu aspek pendidikan dalam hukuman tidak dimaksutkan
sebagai sarana untuk melakukan reformasi setelah terjadinya kejahatan, tapi
sebagai sarana untuk mencegah terjadinya kejahatan lain.
Fungsi hukum Islam sebagai perekayasa sosial di dalam masyarakat
bisa dilihat dalam cara islam menyebarkan ajaran moralnya diantara
kewajiban-kewajiban hukum dan perdagangan yang diambil dari masyarakat arab
pra-islam. Oleh karna itu, prinsip dasarnya adalah semua bentuk manufilasi,
eksploitasi dan penipuan pasar adalah perbuatan terlarang. Bagaimana pun juga
kebnyakan ahli hukum masih berpegang pada prinsip-prinsip dasar hukum agama,
sehingga tidak soal sejauh mana penalaran hukum bisa digunakan untuk menjawab
berbagai realitas kompleks kehidupan manusia modern, tapi tulisan dan semangat
teks suci sebagai sumber pertama hukum harus selalu menjadi pertimbangan
pertama.
Sufi dan Legalisme Dalam Islam Indonesia
Karena teologi dan hukum berkait sangat erat dalam Islam maka bisa
kita asumsikan bahwa hukum islam datang ke Nusantara ini berbarengan dengan
agama Islam itu sendiri, meskipun tidak ada catatan sejarah yang jelas
menujukkan kapan dan darimana Muslim yang pertama datang ke wilayah ini.
Demikianlah, Islam tidak datang ke umat yang tidak memiliki pandangan
keagamaan. Bahkan Islam datang kepada masyarakat dimana pluralisme tradisi dan
nilai-nilai agama sudah lama menjadi fenomena yang lumrah. Karena Islam berarti
berserahdiri kepada hukum Tuhan, maka dengan menganut agama orang yang beriman
itu harus mematuhi hukum-hukum agama tersebut. Dalam hal bagaimana islam itu
terlihat, maka bukan ahli hukum tapi para tokoh sufilah yang pertama-tama
memperkenalkannya ke wilayah ini. Seiring dengan perluasan rute perdagangan
orang islam di nusantara, pandangan dunia sufi pun ditampilkan sebagai sarana
utama untuk memperkenalkan konsep keyakinan islam kepada masyarakat pribumi.
Hukum Islam Indonesia: Antara “Yang Senyatanya” dan “Yang
Seharusnya”
Berdasarkan pemahaman mengenai sejarah asal usul islam di
nusantara, tidak berlebihan kiranya mengatakan bahwa umat islam di nusantara
selalu memandang hukum islam, sebagai hukum sakral, dari persfektif aspek
praktis kehidupan sehari-hari mereka. Hukum islam inndonesia tidak lain adalah
hasil dari usaha untuk memasukkan ajaran hukum islam ke dalam situasi baru
yaitu situasi indonesia dimana situasi dan kondisinya sangat berbeda dari
situasi dan kondisi tempat asal hukum islam itu sendiri. Bagi pemikir muslim
yang memiliki latar belakang pendidikan agama islam yang kuat, reformasi hukum
islam berarti pembaharuan hukum agama
yang masih menghormati tradisi ahli hukum muslim yang sudah tua. Oleh
sebab itu, yang di butuhkan bukanlah menolak tradisi itu, tapi menerjemahkan
dan menafsirkannya sesuai dengan era modern.
Sejauh menyangkut aspek substantif hukum, hukum islam model indonnesia ditandai oleh
kecenderungannya untuk mengakomodasi aturan-aturan non-islam yang ada ditegah
masyarakat dalam batang tubuh hukum agama melalui rekayasa hukum tertetu yang
tak bisa dihindari akan mengarah pada entitas hukum yang baru. Meski corak
hukum islam sangat kuat dalam hukum keluarga indonesia, namun pengaruh tradisi
hukum sekuler, terutama hukum adat, juga masih bisa terlihat.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....