Jumat, 05 Mei 2017

TRADISI HUKUM ISLAM




TRADISI HUKUM ISLAM
Konsep dasar hukum islam
Hukum islam adalah hukum yang bersumber dari sistem keyakinan islam. Oleh karena itu untuk menganut agama islam pada dasarnya adalah dengan berserah diri kepada tuhan, dan mau mengikuti hukum-hukumnya. Dalam keyakinan islam, hukum bukanlah sekedar konstruksi sekuler untuk mengatur kehidupan masyarakat di dunia yang fana ini, tetapi jalan yang lurus menuju akhirat yang diyakini kekal dan abadi.  Dunia sekarang akan akan dilanjutkan ke dunia berikutnya, dan melalui hukumlah kehidupan manusia seorang muslim bisa berjalan baik di dua dunia itu.
Ini adalah elemen-elemen yang memungkinkan kita mencirikan islam sebagai “agama hukum”. Hukum dan teologi tidak pernah bisa dipisahkan : hukum itu bersumber dari teologi dan hanya dengan mematuhi hukumlah teologi itu bisa dipertahankan. Islam punya al-qur’an , dan islam juga mempunyai hadits atau sunnah nabi Muhammad, tradisi praktik eksemplar, yang darinya umat muslim bisa mendapatkan tafsiran dan contoh-contoh yang membantu mereka dalam memahami kitab suci al-qur’an dalam kehidupan sehari-hari, jadi kita bisa  temukan bahwa dalam  islam al-Qur’an dan sunnah muhammad merupakan dua sumber utama segala hukum yang harus dipatuhi oleh umat muslim.
Sesuai dengan ajaran akidah islam, seorang muslim tidak diperbolehkan mencari solusi suatu persoalan dari luar islam, karena pada dasarnya semua jawaban dari permasalahan itu bisa ditemukan dalam islam itu sendiri. Jadi, bagi umat muslim, agama dan hukum itu memiliki hubungan yang tidak bisa dipisahkan. Menjadi muslim berarti wajib mematuhi segala hukum yang diwahyukan tuhan. Apabila seorang muslim menolak menerapkan hukum ini, akibatnya orang itu akan berhenti menjadi muslim. Oleh karena itu hukum islam terutama terfokus pada tanggung jawab manusia, dan dari tanggung jawab itulah muncul hak pribadi individual dan komunitas.
Dari kedua sumber itulah para ahli hukum muslim generasi awal mengembangkan sistem hukum yang disebut syariah. Kata syariah berasal dari bahasa arab yang berarti “jalan", merepresentasikan jalan yang telah ditentukan oleh Tuhan dan Nabi sebagai jalan persiapan menuju alam akhirat nanti. Dan harus diperjelas bahwa dalam teologi islam tuhan adalah satu-satunya pemberi hukum. Fungsi sunnah nabi hanyalah untuk menafsirkan firman tuhan. Tapi dalam praktiknya, kedua elemen syariah itu mengatur secara detil seluruh aspek kehidupan manusia di dunia. Konsep hukum sebagai kuantitas yang komprehensif adalah karakteristik cara pandang muslim terhadap dunia ini. Pandangan dunia (weltanschauung) seperti ini di dasarkan pada premis teologi bahwa agama dan negara (dalam konteks islam: masyarakat dan hukum) tidak bisa dipisahkan. Hukum islam di kontrol, ditentukan, diatur oleh agama islam. Akibatnya adalah teokrasi yang dipergunakan untuk mengatur segala persoalan publik dan pribadi, karena pemerintah, hukum dan agama pada dasarnya adalah kesatuan yang tidak bisa dipisah. Ada banyak variasi mengenai konsep ini di berbagai negara, tapi ada satu hal yang sudah jelas : semua hukum, pemerintah dan otoritas sipil berdiri di atasnya dan ia adalah bagian dari agama islam.
Hukum adalah sesuatu yang terdapat di ranah dunia sekuler dimana tuhan sama sekali tidak terlibat didalamnya. Dan dilain pihak, hukum islam memberikan tawaran yang sama sekali berbeda dengan ini. Menurut konsep islam, penguasa tidak memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang di dalam wilayah manapun selain di bidang administrasi dan penegakan hukum yang berada di luar dirinya dan dimana dia sendiri adalah pelayannya. Berdasarkan penjelasan di atas bisa diidentifikasikan dua budaya hukum yang berlawanan: “budaya yahudi-islam” di satu sisi dan “budaya kristen-romawi” di sisi lain. Budaya yang pertama memiliki kecenderungan lebih besar untuk melihat segala sesuatu berdasarkan hukum agama, sementara budaya yang kedua cenderung menempatkan segala sesuatu di luar hukum agama.
Oleh karena itu, didalam islam, hukum tidak mengakar dalam dan tidak pula dicangkokkan pada sosiologi. Hukum islam adalah hukum yang difahami sebagai sarana untuk melayani tuhan, bukan untuk melayani masyarakat. Dalam teorinya hukum dalam islam bukanlah ditegakkan oleh umat muslim,tapi oleh tuhan bagi seluruh umat muslim. Hukum islam dipahami oleh semua umat muslim sebagai cara paling ideal bagi manusia untuk beribadah kepadanya di dunia ini. “hukum islam itu adalah sebuah hukum komprehensif yang meliputi segala tindakan manusia yang bisa dipahami, mulai dari tindakan-tindakan dalam bentuk ibadah hingga kegiatan kemasyarakatan, sampai pada kegiatan kemitraan dan pembunuhan”. Ini adalah karakter utama hukum islam yang lazim dinilai kaku dan tidak bisa di ubah. Ia dianggap kaku karena berasal ia berasal dari sumber yang lebih tinggi, yaitu dari kehendak tuhan yang dielaborasi untuk mendukung kebutuhan manusia terhadap hukum.

Rasio dan wahyu dalam teknik hukum
Landasan ilmu hukum islam (fiqh) pada dasarnya di bangun pada  periode kenabian muhammad, semenjak di turunkannya wahyu (609/610) sampai meninggalnya nabi (632M). Jadi nabi hanya punya waktu sekitar 23 tahun untuk mengembangkan sistem hukum, meski banyak sekali persoalan hukum pada masanya yang belum terselesaikan. Ilmu jurisprudensi islam (fiqh) menjadi sangat penting ketika ahli hukum islam mulai mengarahkan usaha mereka untuk mencarikan solusi bagi banyak kasus hukum yang lebih spesifik.
Ushul al-fiqh yang secara literal berarti “akar hukum islam” dan bisa di terjemahkan sebagai ilmu tentang sumber hukum islam. Ilmu ini di kembangkan dengan tujuan untuk menyediakan serangkaian panduan untuk mengatur pelaksanaan ijtihad ( penalaran hukum ). Sumber – sumber material bagi hukum islam berasal dari al-qur’an dan sunnah, sementara sumber-sumber metodologisnya berasal dari ijma’ dan qiyas.
Beberapa sumber hukum lainnya kemudian di kembangkan oleh ahli hukum islam untuk merespon persoalan-persoalan hukum lebih jauh yang tidak di temukan solusinya di dalam empat sumber hukum yang sudah disebutkan di atas. Maka kitapun menemukan sumber metodologis istihsan, istislah, maslahah al-mursalah, amal ahl al-madinah, shar’man qoblana dan urf, sumber-sumber sekunder  inilah yang dianggap cocok oleh para ahli hukum untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hukum setelah dua sumber sekunder utama, yaitu ijma’ dan qiyas teruji kevadilannya dan jelas dibutuhkan. Namun mengenai validitas sumber-sumber sekunder ini tidak semua ahli hukum memiliki pandangan yang sama. Hanya istihsan yang di terima sebagai sumber hukum. Pada dasarnya  istihsan adalah apa yang lazim disebut sebagai praduga hukum. Istihsan, maslahah mursalah dan istislah pada dasarnya adalah sumber sekunder yang menekankan perlunya merujuk kepada kepentingan publik sebagai ujian bagi legalitas sebuah solusi. Istihsan yang di defenisikan sebagai preferensi hukum yang melibatkan preferensi terhadap aturan tertentu ketimbangan aturan lain dan ditentukan oleh tuntutan keadaaan, Aml ahl al madinah merujuk kepada tindakan orang-orang madinah. Shar’ man qablana pada dasarnya adalah sumber hukum yang merujuk kepada hukum-hukum agama sebelumnya yang dibawa oleh nabi-nabi lain, semisal tauratnya Musa atau injilnya Isa (Yesus). Terakhir, sumber hukum yang dikenal dengan ‘uruf adalah sumber hukum yang merujuk kepada adat dan kebiasaan masyarakat tertentu.
Meski ‘urf memiliki peran sihnifikan di dalam proses pembuantan hukum Islam, posisinya sebagai salah satu sumber hukum sekunder paling penting tampaknya tidak akui oleh kebnyakan ahli hukum. Disebabkan oleh krakter hukum Islam sebagai hukum agama dimana gagasan tentang hukum yang berasal dari Tuhan mengalahkan gagasan tentang hukum yang hanya berasal dari sumber-sumber non-Ilahiyah seperti adat. Alasannya kalau Tuhan telah munurukan segala hukum yang di perlukan oleh manusia lalu kenapa orang harus berusaha mencari sumber hukum selain sumber yang sakral ? namun, prinsip dasarnya adalah, selama adat tidak berlawanan dengan sumber hukum yang utama (Al-Qur’an dan sunnah) ia bisa digunakan sebagai sumber sekunder untuk memecahkan kasus-kasus baru. Berdasarkan prinsip ini pula para ahli hukum muslim pada periode belakangan mempermulasikan maksim hukum Islam: al-‘adah muhakkamah (adat itu bisa dijadikan sebagai sumber hukum). Para ahli hukum membatasi perannya dengan menetapkan syarat-syarat paliditasnya, syarat-syarat tersebut adalah: (1) adat itu harus lumrah dipraktikkan dalam masyarakat atau kelompok tertentu dalam masyarakat, (2) adat itu harus praktik mutakhir pada saat ia diterapkan dalam hukum, (3) adat harus dibatalkan ab initio bila ia ternyata berlawanan dengan ketentuan-ketentuan eksplisit sumber hukum primer, (4) ketika terjadi sengketa adat hanya akan dipertimbangkan bila tidak ada penentangan eksplisit yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat.

Hukum islam substantif
Hukum Islam yang digambarkan sebagai jalan Tuhan untuk menuju pembebasan manusia di dunia ini dan akhirat nanti, secara teoritis mengatur segala aspek kehidupan manusia. Hukum itu menetapkan aturan-aturan spesifik mengenai shalat lima waktu, puasa, dzakat, haji, serta sedekah dan berbagai persoalan keagamaan lainnya. Di dalam ukum itu juga terdapat ketentuan mengenai kebersihan pribadi, diet, perilaku seksual, pendidikan anak dan persoalan-persoalan domestik lainnya. Lebih jauh lagi, disamping berhubungan dengan perilaku individual manusia hukum Islam juga dipenuhi oleh ketentuan-ketentuan yang berpengaruh dalam ruang publik manusia yang lebih rumit.
Namun sejarah hukum Islam memperlihatkan bahwa perkembagan aspek substantif hukum semenjak awalnya tidak menetang adanya pengaruh asing. Dari keseluruhan aspek substantif hukum Islam, aturan mengenai persoalan keluarga tampaknya merupakan hukum yang sangat disakralkan. Oleh karna itu di dalm Islam tidak ada pembedaan secara ketat antara pendidikan moral dengan ketentuan mengenai hukuman. Jadi sistem hukuman islam kelihatannya menerima hukuman fisik sebagai alat untuk mendidik orang tentang dan mencegah orang dari perlanggaran hukum tertentu. Oleh karna itu aspek pendidikan dalam hukuman tidak dimaksutkan sebagai sarana untuk melakukan reformasi setelah terjadinya kejahatan, tapi sebagai sarana untuk mencegah terjadinya kejahatan lain.
Fungsi hukum Islam sebagai perekayasa sosial di dalam masyarakat bisa dilihat dalam cara islam menyebarkan ajaran moralnya diantara kewajiban-kewajiban hukum dan perdagangan yang diambil dari masyarakat arab pra-islam. Oleh karna itu, prinsip dasarnya adalah semua bentuk manufilasi, eksploitasi dan penipuan pasar adalah perbuatan terlarang. Bagaimana pun juga kebnyakan ahli hukum masih berpegang pada prinsip-prinsip dasar hukum agama, sehingga tidak soal sejauh mana penalaran hukum bisa digunakan untuk menjawab berbagai realitas kompleks kehidupan manusia modern, tapi tulisan dan semangat teks suci sebagai sumber pertama hukum harus selalu menjadi pertimbangan pertama.

Sufi dan Legalisme Dalam Islam Indonesia
Karena teologi dan hukum berkait sangat erat dalam Islam maka bisa kita asumsikan bahwa hukum islam datang ke Nusantara ini berbarengan dengan agama Islam itu sendiri, meskipun tidak ada catatan sejarah yang jelas menujukkan kapan dan darimana Muslim yang pertama datang ke wilayah ini. Demikianlah, Islam tidak datang ke umat yang tidak memiliki pandangan keagamaan. Bahkan Islam datang kepada masyarakat dimana pluralisme tradisi dan nilai-nilai agama sudah lama menjadi fenomena yang lumrah. Karena Islam berarti berserahdiri kepada hukum Tuhan, maka dengan menganut agama orang yang beriman itu harus mematuhi hukum-hukum agama tersebut. Dalam hal bagaimana islam itu terlihat, maka bukan ahli hukum tapi para tokoh sufilah yang pertama-tama memperkenalkannya ke wilayah ini. Seiring dengan perluasan rute perdagangan orang islam di nusantara, pandangan dunia sufi pun ditampilkan sebagai sarana utama untuk memperkenalkan konsep keyakinan islam kepada masyarakat pribumi.




Hukum Islam Indonesia: Antara “Yang Senyatanya” dan “Yang Seharusnya”
Berdasarkan pemahaman mengenai sejarah asal usul islam di nusantara, tidak berlebihan kiranya mengatakan bahwa umat islam di nusantara selalu memandang hukum islam, sebagai hukum sakral, dari persfektif aspek praktis kehidupan sehari-hari mereka. Hukum islam inndonesia tidak lain adalah hasil dari usaha untuk memasukkan ajaran hukum islam ke dalam situasi baru yaitu situasi indonesia dimana situasi dan kondisinya sangat berbeda dari situasi dan kondisi tempat asal hukum islam itu sendiri. Bagi pemikir muslim yang memiliki latar belakang pendidikan agama islam yang kuat, reformasi hukum islam berarti pembaharuan hukum agama  yang masih menghormati tradisi ahli hukum muslim yang sudah tua. Oleh sebab itu, yang di butuhkan bukanlah menolak tradisi itu, tapi menerjemahkan dan menafsirkannya sesuai dengan era modern.
Sejauh menyangkut aspek substantif hukum,  hukum islam model indonnesia ditandai oleh kecenderungannya untuk mengakomodasi aturan-aturan non-islam yang ada ditegah masyarakat dalam batang tubuh hukum agama melalui rekayasa hukum tertetu yang tak bisa dihindari akan mengarah pada entitas hukum yang baru. Meski corak hukum islam sangat kuat dalam hukum keluarga indonesia, namun pengaruh tradisi hukum sekuler, terutama hukum adat, juga masih bisa terlihat.


1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus